Prinsip Kepastian Hukum Akta Waris Yang Dibuat Tanpa Melibatkan Salah Seorang Ahli Waris Karena Alasan Tidak Cakap Hukum
Abstract
Dewasa ini perbuatan melakan hukum sering ditemukan dalam realita kehidupan masyarakat. Dalam pembuatan akta notaris terdapat pihak yang memberikan data dan informasi tidak sesuai dengan kenyataannya kepada notaris dalam pembuatan suatu akta. Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan oleh para pihak tanpa menginvestigasi lebih lanjut kebenaran data tersebut dan tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi atau mencari kebenaran materiil dari data dan informasi yang diberikan oleh para pihak. Hal tersebut berdampak pada akta yang dibuat oleh notaris yang dikemudian hari menjadi bermasalah. Timbul persoalan dalam hal Prinsip Kepastian Hukum Akta Waris Yang Dibuat Tanpa Melibatkan Salah Seorang Ahli Waris Karena Alasan Tidak Cakap Hukum dan bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap proses pembuatan akta otentik yang data dan informasinya dipalsukan oleh para pihak. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain apakah notaris dapat dituntut pertanggungjawaban atas akta waris yang dibuat tanpa melibatkan salah satu ahli waris karena alasan tidak cakap hukum yang pada kenyataannya terbukti sebaliknya, apakah akta waris yang dibuat tanpa melibatkan salah satu ahli waris karena alasan tidak cakap hukum yang pada kenyataannya terbukti sebaliknya dapat menyebabkan batalnya akta waris tersebut dan bagaimana status hukum harta waris yang telah dialihkan setelah adanya akta waris yang cacat hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian tesis ini yaitu (1) Pertanggungjawaban Notaris atas akta waris yang dibuat tanpa melibatkan salah satu ahli waris karena alasan tidak cakap hukum yang pada kenyataannya terbukti sebaiknya adalah notaris dikenai Sanksi berdasarkan pasal 16 Pasal (11), (12) dan (13) UUJN. Menurut Pasal 16 ayat (11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Hal tersebut dikarenakan bahwa notaris yang bersangkutan sudah dianggap lalai dan tidak berhati-hati dalam menjalankan jabatannya. (2) Akta waris yang dibuat tanpa melibatkan salah satu ahli waris karena alasan tidak cakap hukum yang pada kenyataannya terbukti sebaliknya ditinjau dari keabsahan akta waris adalah batal demi hukum. Jika akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan palsu, maka status kepastian hukum atas akta tidak dengan sendirinya batal demi hukum. Diperlukan adanya pengajuan gugatan perdata ke pengadilan terlebih dahulu dari para pihak yang merasa dirugikan untuk membatalakan status akta. Putusan pengadilan yang menentukan status hukum terhadap akta dan putusan tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. (3) Status hukum harta waris yang telah dialihkan setelah adanya akta waris yang cacat hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut dikarenakan akta waris yang dibuat tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bahkan termasuk dalam kategori melawan hukum karena berdasarkan keterangan palsu.
Collections
- MT-Science of Law [334]