Hak Ingkar Notaris Atas Kewajiban Merahasiakan Isi Akta Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan
Abstract
Terdapat suatu dasar diberikannya hak ingkar terhadap jabatan notaris,
dikarenakan terkait dengan tugas dalam menjalankan jabatannya
mengenai kewenangannya dalam membuat akta otentik, yang mana
dalam kewenangannya dalam pembuatan akta otentik tersebut terletak
adanya suatu kepentingan-kepentingan dari para pihak yang menghadap
kepada notaris untuk dituangkan ke dalam suatu akta otentik, oleh karena
itu kepentingan dari para pihak yang tertuang dalam akta tersebut harus
dirahasiakan oleh jabatan notaris, sehingga notaris memiliki adanya suatu
kewajiban dalam merahasiakan isi akta beserta keterangan-keterangan
yang ia peroleh dalam pembuatan akta tersebut, oleh karena itulah notaris
diberikan suatu hak yang melekat pada jabatannya yang dinamakan
dengan hak ingkar.
Collections
- MT-Science of Law [331]