Pertanggungjawaban Notaris Pengganti Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Cacat Hukum
Abstract
Tanggung jawab Notaris pengganti sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak Notaris mengucapkan sumpah jabatannya sebagai notaris. Salah satu kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1545 K/PDT/2011 yang menjelaskan tentang akta-akta Surat Kuasa Tentang Membebankan Hak Tanggungan dimana dianggap cacat yuridis, tidak sah dan batal hukum. Contoh kasus notaris pengganti dalam kasus Budiyanto yang menggunakan notaris pengganti dalam pembuatan akta Surat Kuasa tentang Membebankan Hak Tanggungan dimana dianggap cacat yuridis, tidak sah dan batal hukum yang dilakukan penghadap dalam pembuatan akta Hak Tanggungan Nomor 116/2004 tanggal 24 September 2004 di hadapan Notaris MERISA HERAWATI, SH., selaku Notaris pengganti dari Notaris HARUN KAMIL, SH.tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Tujuan penelitian ini adalah menemukan prinsip dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, mengkaji karakteristik notaris pengganti dalam peraturan Undang-undang Jabatan Notaris dan Menemukan Ratio Decidentie majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1545 K/PDT/2011 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3049 K/Pdt/2013 tentang surat kuasa membebankan hak tanggungan yang cacat hukum. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam Hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan kasus (case approach). Sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Hasil penelitian ini antara lain prinsip dalam surat kuasa membebankan hak tanggungan antara lain 1) prinsip kehendak dimana para pihak yang menjelaskan bahwa bahwa pada prinsipnya suatu pemberian kuasa dapat dilakukan melalui tindakan atau perbuatan hukum sepihak; 2) Prinsip Pembatasan kewenangan pemberian hak tanggungan yang sesuai dengan pasal 1813 Kitab undang-undang hukum perdata yakni pemberian kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa dan 3) Prinsip Kepastian Hukum Dalam Substansi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang memberikan pengertian tentang akibat hukum tertentu. Karakteristik notaris pengganti dalam Undang-undang Jabatan Notaris Profesi Notaris dituntut juga untuk berkesinambungan, yang berarti bahwa siapa yang menjalankan jabatan Notaris dan berhalangan untuk menjalankan jabatan tersebut wajib untuk memberikan kewenangannya kepada orang lain dalam memberikan pelayanan jasa, kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum pada masyarakat. Ratio decidendi dari yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1545 K/PDT/2011 tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang cacat hukum menjelaskan Ratio decidendi secara hukum mengikat pengadilan yang lebih rendah melalui doktrin "stare decisis", tidak seperti obiter dicta, seperti komentar yang dibuat sehubungan dengan kasus yang mungkin relevan atau menarik, tetapi tidak menarik dari keputusan hukum. Ratio decidendi dapat dikatakan mengikat untuk masa depan. Semua pernyataan lain tentang hukum dalam pendapat pengadilan - semua pernyataan yang tidak membentuk bagian dari putusan pengadilan pada isu-isu yang benar-benar memutuskan dalam kasus tertentu.
Collections
- MT-Science of Law [334]