Pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah Kota Surabaya atas Kepemilikan Tanah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi membuat kebutuhan akan tempat tinggal dan tanah semakin besar mendorong penggunaan lahan baru untuk pemukiman. Situasi ini menyebabkan meningkatnya perselisihan di bidang pertanahan, seperti perdebatan tentang batas tanah antarwarga, masalah pewarisan tanah, atau konflik yang melibatkan pemerintah atau pengembang saat melakukan proyek pembangunan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejarah tanah yang dimiliki atau akan dimiliki agar dapat memastikan tanah tersebut tidak sedang diperdebatkan dan menghindari terjadinya konflik pertanahan di masa depan. Sengketa tanah di Indonesia sering terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan administrasi tanah, seperti adanya sertifikat tanah yang tumpang tindih, sertifikat yang berjumlah lebih dari satu, serta sengketa tanah yang masih menggunakan bukti seperti letter C, girik, atau petok D. Administrasi tanah adalah upaya pemerintah dalam mengelola kebijakan bidang tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah dalam administrasi tanah ini bisa menyebabkan tanah diblokir dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), seperti yang terjadi di Kelurahan Pagesangan, Kota Surabaya. Tanah permukiman warga di Jalan Pagesangan IV telah diblokir oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2013 hingga kini. Tanah tersebut sebelumnya adalah tanah eigendom yang kemudian berubah menjadi STHM atas nama Abdul P. Sukur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Sebelumnya, pemblokiran PBB P2 pernah terjadi pada tahun 2010 karena masalah akses jalan, namun bisa dibuka kembali setelah warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Setelah pemblokiran PBB-P2 dibuka pada tahun 2013, pemblokiran kembali terjadi pada tahun 2014 karena adanya penutupan akses jalan untuk pembangunan SMP Negeri 55 Surabaya serta perbedaan antara denah tanah dari kretek desa dengan surat ukur tahun 2002, sehingga PBB-P2 warga tetap dalam keadaan diblokir hingga saat ini. Berdasarkan latar belakang diatas, terdapat beberapa rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini, yakni apa dasar dari Pemblokiran PBB-P2 yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Kemudian, adapula akibat hukum yang timbul dari adanya pemblokiran Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2) di Kelurahan Pagesangan, Kecamata Jambangan, Kota Surabaya Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui alasan pemblokiran PBB P2 di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya dan untuk mengetahui akibat hukum dari terjadinya pemblokiran yang terjadi di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan perundang- undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Validasi dan Finalisasi Ratna 17 juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By