Pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah Kota Surabaya atas Kepemilikan Tanah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi membuat kebutuhan akan
tempat tinggal dan tanah semakin besar mendorong penggunaan lahan baru
untuk pemukiman. Situasi ini menyebabkan meningkatnya perselisihan di
bidang pertanahan, seperti perdebatan tentang batas tanah antarwarga, masalah
pewarisan tanah, atau konflik yang melibatkan pemerintah atau pengembang
saat melakukan proyek pembangunan. Karena itu, penting bagi masyarakat
untuk mengetahui sejarah tanah yang dimiliki atau akan dimiliki agar dapat
memastikan tanah tersebut tidak sedang diperdebatkan dan menghindari
terjadinya konflik pertanahan di masa depan.
Sengketa tanah di Indonesia sering terjadi karena adanya ketidaksesuaian
dalam pengelolaan administrasi tanah, seperti adanya sertifikat tanah yang
tumpang tindih, sertifikat yang berjumlah lebih dari satu, serta sengketa tanah
yang masih menggunakan bukti seperti letter C, girik, atau petok D. Administrasi
tanah adalah upaya pemerintah dalam mengelola kebijakan bidang tanah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah dalam administrasi tanah ini bisa menyebabkan tanah diblokir
dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), seperti yang terjadi di
Kelurahan Pagesangan, Kota Surabaya. Tanah permukiman warga di Jalan
Pagesangan IV telah diblokir oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2013
hingga kini. Tanah tersebut sebelumnya adalah tanah eigendom yang kemudian
berubah menjadi STHM atas nama Abdul P. Sukur sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Sebelumnya, pemblokiran PBB
P2 pernah terjadi pada tahun 2010 karena masalah akses jalan, namun bisa
dibuka kembali setelah warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Setelah
pemblokiran PBB-P2 dibuka pada tahun 2013, pemblokiran kembali terjadi pada
tahun 2014 karena adanya penutupan akses jalan untuk pembangunan SMP
Negeri 55 Surabaya serta perbedaan antara denah tanah dari kretek desa dengan
surat ukur tahun 2002, sehingga PBB-P2 warga tetap dalam keadaan diblokir
hingga saat ini. Berdasarkan latar belakang diatas, terdapat beberapa rumusan
masalah yang dibahas dalam penelitian ini, yakni apa dasar dari Pemblokiran
PBB-P2 yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya di Kelurahan Pagesangan,
Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Kemudian, adapula akibat hukum yang
timbul dari adanya pemblokiran Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2) di Kelurahan
Pagesangan, Kecamata Jambangan, Kota Surabaya
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui alasan pemblokiran PBB
P2 di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya dan untuk
mengetahui akibat hukum dari terjadinya pemblokiran yang terjadi di Kelurahan
Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Jenis penelitian yang
digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian
ini menggunakan pendekatan dengan perundang- undangan (statue approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan kasus (case
approach). Bahan hukum yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Validasi dan Finalisasi Ratna 17 juni 2026
