Show simple item record

dc.contributor.authorMURSANTO, DEDDY
dc.date.accessioned2013-09-06T02:41:51Z
dc.date.available2013-09-06T02:41:51Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM040710101190
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/922
dc.description.abstractTujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis apakah penuntut umum telah tepat dalam menerapkan Undang-Undang yang termuat dalam Pasal yang didakwakan kepada tersangka serta untuk menganalisis apakah putusan bebas pada kasus tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Keputusan presiden serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dan pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan perundangan-undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach). Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menerapkan Pasal-Pasal dakwaan telah tepat karena terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dimana terdakwa sebagai pemimpin proyek (PIMPRO) telah melakukan kesalahan dalam menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa memeriksa kembali RAB tersebut dimana terjadi pembayaran dua kali. Kemudian putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa telah salah karena Hakim Pengadilan Negeri Bau-Bau tidak cermat dalam memeriksa perkara, Hakim tidak cermat dalam memperhatikan pernyataan saksi-saksi yang satu sama lain saling berhubungan tentang RAB tersebut, kemudian dalam kasasi di Mahkamah Agung hakim judex yuris tidak cermat dalam melihat adanya kejanggalan dalam melihat putusan Pengadilan Negeri Bau-Bau yang tidak jelas tanpa ada alasan yang tepat berdasarkan Undang- Undang dan argumentasi hukum yang tepat dimana kekuatan untuk membebaskan terdakwa oleh karena itu Mahkamah Agung dapat membatalkan dan mengadili sendiri atas putusan judex factie Saran dari penulis adalah yang perlu dilakukan adalah hakim telah salah dalam menilai kasus tersebut, seharusnya hakim lebih arif dan bijaksana dalam menilai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dalam proses persidangan sehingga hukum dapat ditegakkan berdasarkan keadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101190;
dc.subjectPutusan Bebas, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung No. 1766 K/Pid/2005en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 1766 K/PID/2005) Juridical Analysis of Acquittal in a Criminal Act of Corruption isen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record