Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorBARNADIB, Fahmi Prayogi
dc.date.accessioned2019-08-23T03:04:40Z
dc.date.available2019-08-23T03:04:40Z
dc.date.issued2019-08-23
dc.identifier.nimNIM140710101493
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92148
dc.description.abstractDalam perkembangan jaman saat ini, anak rawan menjadi korban tindak pidana salah satunya tindak pidana kesusilaan. Makna dari kesusilaan adalah berkenaan dengan moral, etika yang telah diatur dalam perundang-undangan, jaditindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan nilainilai, moral dan etika yang diatur didalam sebuah peraturan perundang-undangan bila melanggar perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi. Tindak pidana kesusilaan yang sering terjadi pada anak di Indonesia adalah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak maupun anak terhadap anak. Dalam melakukan persetubuhan pelaku pada umumnya munggunakan berbagi macam cara supaya korban mau melakukan persetubuhan, salah satunya yakni dengan cara membujuk, kemudian dalam melakukan tindak pidana, sering terjadi pula bahwa tindak pidana itu dilakukan secara bersamasama oleh beberapa orang, artinya bahwa pelaku tidak hanya seorang, melainkan ada beberapa orang yang turut serta melakukan tindak pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah: pertama, apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor14/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pdg terkait unsur “membujuk” dalam Pasal 81 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, kemudian yang kedua, Apakah amar putusan hakim dalam putusan Nomor14/Pid.Sus-Anak/2015/PN Pdg yang menyatakan turut serta terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan. Tujuan penulisan penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam putusan nomor 14/Pid.susAnak/2015/PN.Pdg dengan perbuatan terdakwa, kedua untuk menganalisis kesesuaian antara amar putusan hakim pada putusan Nomor 14/Pid.susAnak/2015/PN.Pdg dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yurudif normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute opproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder menggunakan bukubuku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum, kamus hukum, ensiklopedia hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar undang-undang. Kesimpulan dari permasalahan yang pertama adalah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg yang menyatakan bahwa perbuatan ajakan seorang terdakwa dan tindakan menciumi dan meremas-remas payudara itu merupakan suatu bujuk rayu, menurut penulis itu kurang tepat. Apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, seharusnya hakim mempertimbangkan bahwaterdakwa Anak pernah menjanjikan kepada korban Anak untuk dinikahi dan terdakwa Anak juga memberikan uang sebesar 50.000 terhadap korban Anak, sehingga hal tersebut lebih tepat apabila dikategorikan dalam unsur membujuk yang ditentukan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kesimpulan permasalahan kedua adalah Amar putusan hakim dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pdg yang menyatakan terdakwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan orang lain” menurut penulis kurang tepat, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Anak tersebut merupakan pelaku utama atau yang disebut dengan (pleger)/ sipembuat bukan sebagai pelaku yang turut serta, dan yang lebih tepat dikategorikan sebagai pelaku yang turut serta melakukan yakni saksi IV dan saksi V. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah hakim dalam memberikan pertimbangan harus didukung dengan alasan-alasan yang jelas, dan hakim harus cermat dalam memutuskan suatu perkara, yakni harus berdasarkan alat bukti yang dapat menjadikan pedoman hakim dalam memutus salah tidaknya seorang terdakwa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101493;
dc.subjectPerkembangan jamanen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectkorban tindak pidanen_US
dc.subjectkorbanen_US
dc.subjecttindak pidanen_US
dc.subjectmoralen_US
dc.subjectetikaen_US
dc.titleTindak Pidana Persetubuhan Dalam Unsur “Membujuk” Dan “Turut Serta” Terhadap Anak. (Putusan nomor14/Pid.Sus-Anak/2015/Pn Pdg) Criminal Acts of Intercoursein the Element of “Persuading” and “Participating” with Children. (The Verdict of Number :14/Pid.Sus/2015/Pn.Pdg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record