Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Susu Kambing Etawaku atas Gugatan Pembatalan Merek
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek mewajibkan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam hal ini Undang-Undang Merek menganut prinsip first to file, sehingga hak diberikan kepada pendaftar pertama, meski penggunaannya telah lama dilakukan oleh pihak lain. Ketentuan ini kemudian memicu sengketa, seperti kasus merek susu kambing Etawaku. Dalam kasus ini, Imam Subekhi menggunakan merek Etawaku sejak 2012 tanpa pendaftaran, sementara Mukit Hendrayatno, mitra bisnisnya, mendaftarkan merek tersebut pada 2021 dan 2022, sehingga memperoleh hak eksklusif. Imam dapat mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan Pasal 76 UU Merek. Sehingga penelitian skripsi ini memiliki tujuan untuk mengkaji prinsip first to file dalam pendaftaran merek susu kambing Etawaku apakah telah memberikan kepastian hukum, serta mengkaji akibat hukum dari penerapan prinsip first to file dalam pendaftaran merek susu kambing Etawaku. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis-normatif (legal research) untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Metode ini menganalisis hubungan antara bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang telah dikumpulkan dengan permasalahan hukum yang diteliti, untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip dan norma hukum yang berlaku. Selain itu, dalam penelitian skripsi ini, penulis menerapkan pendekatan perundang undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi terbagi menjadi 5 (lima) sub pokok bahasan. Pertama, mengenai kepastian hukum yang terdiri dari pengertian kepastian hukum dan teori kepastian hukum; Kedua, mengenai merek yang terdiri dari pengertian merek, jenis dan unsur merek, fungsi merek, hak atas merek, dan jangka waktu perlindungan merek; Ketiga, mengenai pemegang hak merek yang terdiri dari pengertian pemegang hak merek dan syarat-syarat pemegang hak merek; Keempat, mengenai pendaftaran merek yang terdiri dari permohonan pendaftaran merek, syarat pendaftaran merek, sistem pendaftaran merek, dan prosedur pendaftaran merek; Kelima, mengenai kelas barang dan jasa merek yang terdiri dari pengertian kelas barang dan jasa merek serta sistem klasifikasi merek. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, sengketa antara Imam Subekhi dan Mukit Hedrayatno terkait merek susu kambing Etawaku mencerminkan penerapan prinsip first to file dalam sistem hukum merek Indonesia. Meskipun Imam Subekhi telah lama menggunakan merek tersebut dan memenuhi berbagai persyaratan legal, Mukit Hedrayatno berhasil mendaftarkan merek lebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga secara hukum diakui sebagai pemilik sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Merek yang menegaskan bahwa hak atas merek hanya dimiliki setelah terdaftar. Sengketa ini menyoroti bagaimana kepastian hukum dalam prinsip first to file memberikan perlindungan kepada pendaftar pertama, meskipun pengguna sebelumnya telah memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan merek. Proses pendaftaran merek, termasuk pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif, memastikan legalitas kepemilikan merek. Kedua, akibat hukum atas penerapan prinsip first to file pendaftaran merek susu kambing etawaku ialah Imam Subekhi kehilangan hak legal atas merek meskipun ia pengguna pertama. Sebagai upaya hukum, Imam Subekhi dapat mengajukan gugatan pembatalan merek, gugatan ini hanya dapat diajukan dalam batas waktu tertentu, kecuali ada unsur itikad buruk. Selanjutnya, akibat hukum bagi pihak ketiga, yaitu konsumen dan mitra bisnis, sengketa ini menimbulkan kebingungan terkait keaslian produk dan risiko hukum atas kontrak yang dibuat atas nama merek tersebut. Kasus ini menegaskan pentingnya pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik bagi pemilik merek, mitra, maupun konsumen. Saran yang dapat penulis berikan yaitu Pertama, Kepada Pemerintah, yaitu DJKI, perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek melalui berbagai saluran, seperti seminar dan media sosial, serta memberikan edukasi tentang perbedaan antara sistem first to file dan first to use. DJKI diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi merek dengan memanfaatkan teknologi terbaru, seperti kecerdasan buatan, untuk secara otomatis mengidentifikasi kesamaan merek. Kedua, pelaku usaha perlu proaktif mendaftarkan merek produk mereka di DJKI sebelum memulai pemasaran besar untuk menghindari sengketa. Pelaku usaha diharapkan untuk menjaga bukti penggunaan merek serta bekerja sama dengan ahli hukum untuk mengurangi risiko hukum di masa depan.
Description
Reupload File Repository 17 Juni 2026_Yudi
Approved by Teddy
