• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemberian Mahar Yang Tidak Diucapkan (Mahar Mitsil) Kepada Calon Istri Dalam Perkawinan

    Thumbnail
    View/Open
    GITA WICAHYA-140710101236_.pdf (858.8Kb)
    Date
    2019-08-19
    Author
    WICAHYA, Gita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga kini. Suatu perkawinan baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syaratnya. Apabila salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut bisa dianggap batal. Salah satu syarat atau rukun perkawinan tersebut adalah mahar (maskawin). Mahar sendiri terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu: mahar musamma adalah mahar yang jumlah atau bentuknya telah ditetapkan pada saat akad, dan mahar mitsil adalah mahar yang jumlah atau bentuknya ditetapkan sebelum ataupun ketika terjadinya perkawinan yang ditentukan oleh keluarga pihak perempuan. Mahar mitsil disini seringkali dianggap memberatkan pihak laki-laki yang status sosialnya dibawah dari pihak keluarga perempuan. Karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Pemberian Mahar yang Tidak Diucapkan ( Mahar Mitsil) Kepada Calon Isteri Dalam Perkawinan”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah hukum islam apakah mengatur tentang pemberian mahar mitsil kepada calon isteri dalam perkawinan dan pemberian mahar mitsil kepada calon isteri dalam perkawinan apakah tidak bertentangan dengan Pasal 31 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi masyarakat pada umumnya.Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach).Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perkawinan, pengertian perkawinan, dan syarat sahnya perkawinan, yang mana pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedua mengenai mahar, pengertian mahar, syarat-syarat mahar dan macam-macam mahar,, yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta yang berada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kemudian yang ketiga mengenai mahar mitsil, pengertian mahar mitsil, dan mahar mitsil menurut hukum islam, yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta yang berada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni tentang pengaturan pemberian mahar yang tidak diucapkan ( mahar mitsil) dalam Hukum Islam, diperbolehkan dalam Hukum Islam bahwa pada waktu ijab qabul tidak mengucapkan jumlah atau bentuk mahar karena mahar sendiri bukanlah suatu syarat sah atau rukun dari perkawinan itu sendiri, kemudian pembahasan yang kedua adalah pemberian mahar yamg tidak diucapkan (mitsil mitsil) tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 31 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam selama pihak mempelai pria sepakat dalam jumlah penentuan mahar yang diminta oleh keluarga pihak perempuan. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pemberian mahar mitsil yang terlalu tinggi hingga memberatkan pihak laki-laki tidak dibenarkan. Karena meskipun hukum islam sendiri tidak mengatur jelas tentang suatu batasan mahar, hukum islam sendiri tidak membenarkan bahwa mahar dapat memberatkan pihak laki-laki. Karena dalam Al-Qur’an maupun Hadist telah dijelaskan bahwa sebaik-baiknya mahar adalah mahar yang paling murah. Pada Pasal 31 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam pun telah dijelaskan bahwa penetapan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh Agama Islam. Maka dari itu boleh masyarakat Indonesia masih memegang teguh kebiasaan dari adat setempat, namun janganlah memberatkan suatu perkawinan dari keluarga ataupun anak dengan mematok mahar yang terlalu tinggi karena hanya adanya faktor gengsi maupun matrealisme.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91883
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6296]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository