Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin
dc.contributor.advisorOchtorina, Dyah
dc.contributor.authorBadawi, Ahmad
dc.date.accessioned2019-08-09T07:48:22Z
dc.date.available2019-08-09T07:48:22Z
dc.date.issued2019-08-09
dc.identifier.nim160720101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91613
dc.description.abstractPada hukum jaminan diperlukan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, salah satu bentuk hukum jaminan adalah jaminan fidusia, pada awalnya berdasarkan yurisprudensi dan perluasan jaminan gadai dan sekarang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memiliki ciri pokok, salah satunya adalah mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Mudah dalam arti sederhana, cepat dan biaya ringan dan pasti dalam arti jelas atas kaidah hukum yang mendasarinya. Jaminan fidusia dibuktikan dengan sertifikat jaminan fidusia yang didalamnya memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Terkait muatan irah-irah tersebut, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila debitur cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan untuk pelunasan piutang kreditur. Pada praktiknya, eksekusi jaminan fidusia seringkali dilakukan oleh jasa tagih atau debt colllector, hingga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat pada umumnya. Dalam kaitan itu, apakah sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial? Apakah kreditur dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri? Dan apa akibat hukum pelaksanaan eksekusi pada objek jaminan fidusia tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri? Tujuan penelitian ini adalah memperoleh pengetahuan dan penjelasan yang tepat berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia benda bergerak berwujud. Sehingga dalam penulisannya perlu ditetapkan tujuan utamanya, yaitu: 1) Mengkaji, menganalisa dan menguraikan mengenai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia; 2) Mengkaji, menganalisa dan menguraikan kreditur, apakah dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri; 3) Mengkaji, menganalisa dan mengurai akibat hukum pelaksanaan eksekusi pada obyek jaminan fidusia tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui tentang hukum positifnya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang menjadi isu hukum yang akan dipecahkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif-kualitatif. Hasil penelitiannya, pada sertifikat jaminan fidusia berfungsi sebagai akta otentik dan memberikan kepastian karena memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemegang sertifikat jaminan fidusia sama dengan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang termuat pada pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectEksekusien_US
dc.titleEksekusi Objek Jaminan Fidusia Execution of Fiduciary Guarantee Objectsen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record