Show simple item record

dc.contributor.advisorY A Triana Ohoiwutun
dc.contributor.advisorDina Tsalist Wildana
dc.contributor.authorGEMILANG, Ryan Surya
dc.date.accessioned2019-06-13T08:31:39Z
dc.date.available2019-06-13T08:31:39Z
dc.date.issued2019-06-13
dc.identifier.nim110710101329
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91260
dc.description.abstractSeorang terdakwa F dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah dalam putusan perkara nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr. Terdakwa F dijatuhi sanksi pidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi seperti yang telah diatur dalam pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis kesesuaian antara putusan pengadilan Nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana aborsi sudah sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dan Untuk menganalisis kesesuaian antara penjatuhan sanksi dalam putusan Nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr sudah sesuai dengan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai untuk penulisan skripsi ini adalah yuridis normative yang mana penulis fokus untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif, pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 131/Pid.B/2016/PN.Jmr. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan ilmu hukum. Kesimpulan yang dapat di ambil dari penulisan skripsi ini adalah pertama, penulis setuju dengan Hakim bahwa dalam putusan tersebut terdakwa dapat dipidana dikarenakan ala terbukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan juga terdapat pengakuan terdakwa didalam proses pembuktian di hadapan pengadilan dengan diperkuat keterangan saksi-saksi dan saksi ahli,serta hasil visum baik janin yang telah dibuang dan visum terhadap terdakwa sendiri sehingga hakim mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Kedua penulis sependapat dengan Hakim bahwa terdakwa dapat dipidana dengan Pasal 77A ayat (1) tentang pelarangan aborsi yang di sengaja dan didalam persidangan penuntut umum dapat membawa 3 alat bukti yang sah sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah benar-benar terbukti melakukan tindak pidana aborsi secara sengaja dan melawan hukum. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang aborsi adalah belum adanya peraturan yang mengatur tentang di jeratnya pria yang menghamili seorang wanita di luar pernikahan sehingga membuat seorang wanita memilih untuk melakukan tindakan aborsi. Hal ini sangat tidak adil bagi seorang wanita yang terjerat kasus aborsi namun pria yang menghamili wanita tersebut dapat melenggang bebas. Oleh karena itu penulis berharap untuk kedepannya ada undang-undang yang dapat menjerat seorang pria yang menghamili wanita diluar pernikahanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAborsien_US
dc.subjectPelaku aborsien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Aborsien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record