Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Aborsi
Abstract
Seorang terdakwa F dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sepuluh
juta rupiah dalam putusan perkara nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr. Terdakwa F
dijatuhi sanksi pidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi seperti
yang telah diatur dalam pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis kesesuaian antara
putusan pengadilan Nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr yang menyatakan bahwa pelaku
tindak pidana aborsi sudah sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dan Untuk
menganalisis kesesuaian antara penjatuhan sanksi dalam putusan Nomor
131/Pid.B/2016/PN.Jmr sudah sesuai dengan sistem pembuktian yang berlaku di
Indonesia. Metode penelitian yang dipakai untuk penulisan skripsi ini adalah yuridis
normative yang mana penulis fokus untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada
dalam hukum positif, pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach) bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :
131/Pid.B/2016/PN.Jmr. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku yang
berkaitan dengan ilmu hukum.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari penulisan skripsi ini adalah pertama,
penulis setuju dengan Hakim bahwa dalam putusan tersebut terdakwa dapat dipidana
dikarenakan ala terbukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan juga terdapat
pengakuan terdakwa didalam proses pembuktian di hadapan pengadilan dengan
diperkuat keterangan saksi-saksi dan saksi ahli,serta hasil visum baik janin yang telah
dibuang dan visum terhadap terdakwa sendiri sehingga hakim mendapatkan
keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Kedua penulis sependapat dengan Hakim bahwa
terdakwa dapat dipidana dengan Pasal 77A ayat (1) tentang pelarangan aborsi yang di
sengaja dan didalam persidangan penuntut umum dapat membawa 3 alat bukti yang
sah sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah benar-benar
terbukti melakukan tindak pidana aborsi secara sengaja dan melawan hukum.
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis terhadap Undang-Undang
yang mengatur tentang aborsi adalah belum adanya peraturan yang mengatur tentang
di jeratnya pria yang menghamili seorang wanita di luar pernikahan sehingga
membuat seorang wanita memilih untuk melakukan tindakan aborsi. Hal ini sangat
tidak adil bagi seorang wanita yang terjerat kasus aborsi namun pria yang menghamili
wanita tersebut dapat melenggang bebas. Oleh karena itu penulis berharap untuk
kedepannya ada undang-undang yang dapat menjerat seorang pria yang menghamili
wanita diluar pernikahan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]