dc.description.abstract | Bank sebagai lembaga keuangan, disamping memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang, usaha pokok bisnisnya adalah memberikan
pelayanan kredit kepada para nasabahnya. Bank dalam memberikan kredit selalu
meminta nasabah debitur untuk menyediakan jaminan pokok dan jaminan tambahan.
Walaupun prinsip kehati-hatian telah dipegang teguh oleh bank, tetapi pada
kenyataannya masih banyak debitur yang wanprestasi. Hal tersebut merupakan resiko
yang sering timbul dalam lapangan perbankan. Berbagai upaya pasti akan dilakukan
oleh bank dalam menyelamatkan kredit macet, salah satu upaya tersebut ialah
meminta putusan pada peradilan perdata. Kasus yang dialami oleh Bank
Pembangunan Daerah Sumatera (BPD SUMUT) berhadapan dengan PT.TWIN
JAYA STEEL (PT.TJS) yang belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM sebagai badan hukum adalah kasus yang benar-benar memakan waktu
lama hingga pada putusan Mahkamah Agung.
Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini, yaitu :
Pertama, Apa dasar pertimbangan hukum Pengadilan Negeri mengenai akibat
hukum terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas
utang-piutang PT yang belum disahkan sebagai badan hukum, kedua, Apa dasar
pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi mengenai akibat hukum terhadap
Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT
yang belum disahkan sebagai badan hukum, ketiga, Apa dasar pertimbangan
hukum Mahkamah Agung RI mengenai akibat hukum terhadap Komisaris Utama,
Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT yang belum
disahkan sebagai badan hukum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis
pertimbangan hukum Pengadilan Negeri mengenai akibat hukum terhadap
Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT
yang belum disahkan sebagai badan hukum, Untuk mengkaji dan menganalisis
tentang pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi mengenai akibat hukum terhadap
Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT
yang belum disahkan sebagai badan hukum, Untuk mengkaji dan menganalisis
pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI mengenai akibat hukum terhadap
Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT
yang belum disahkan sebagai badan hukum.
Objek yang telah digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan
hukum primer. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan
metode yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statue
approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini, Komisaris Utama, Direktur
Utama bersama-sama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelunasan
utang PT. TWIN JAYA STEEL yang belum mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum. Selanjutnya terhadap penjamin,
dilepaskan kewajibannya untuk ikut bertanggug jawab atas pembayaran pelunasan
hutang/kredit tersebut, karena perjanjian yang tercantum dalam Akta Pengakuan
Hutang dengan Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud hanya bersifat sepihak
dan tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dari
kasus ini, diharapkan untuk menjadi suatu cermin bagi bank dan juga bagi
penjamin agar lebih selektif dalam mensurvey calon nasabah. | en_US |