Show simple item record

dc.contributor.authorHEVI SAPUTRI
dc.date.accessioned2013-12-16T04:52:07Z
dc.date.available2013-12-16T04:52:07Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM050710191070
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9114
dc.description.abstractBank sebagai lembaga keuangan, disamping memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, usaha pokok bisnisnya adalah memberikan pelayanan kredit kepada para nasabahnya. Bank dalam memberikan kredit selalu meminta nasabah debitur untuk menyediakan jaminan pokok dan jaminan tambahan. Walaupun prinsip kehati-hatian telah dipegang teguh oleh bank, tetapi pada kenyataannya masih banyak debitur yang wanprestasi. Hal tersebut merupakan resiko yang sering timbul dalam lapangan perbankan. Berbagai upaya pasti akan dilakukan oleh bank dalam menyelamatkan kredit macet, salah satu upaya tersebut ialah meminta putusan pada peradilan perdata. Kasus yang dialami oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera (BPD SUMUT) berhadapan dengan PT.TWIN JAYA STEEL (PT.TJS) yang belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum adalah kasus yang benar-benar memakan waktu lama hingga pada putusan Mahkamah Agung. Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini, yaitu : Pertama, Apa dasar pertimbangan hukum Pengadilan Negeri mengenai akibat hukum terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT yang belum disahkan sebagai badan hukum, kedua, Apa dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi mengenai akibat hukum terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT yang belum disahkan sebagai badan hukum, ketiga, Apa dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI mengenai akibat hukum terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT yang belum disahkan sebagai badan hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri mengenai akibat hukum terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT yang belum disahkan sebagai badan hukum, Untuk mengkaji dan menganalisis tentang pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi mengenai akibat hukum terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT yang belum disahkan sebagai badan hukum, Untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI mengenai akibat hukum terhadap Komisaris Utama, Direktur Utama serta Penjamin Avalist atas utang-piutang PT yang belum disahkan sebagai badan hukum. Objek yang telah digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan metode yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini, Komisaris Utama, Direktur Utama bersama-sama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelunasan utang PT. TWIN JAYA STEEL yang belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum. Selanjutnya terhadap penjamin, dilepaskan kewajibannya untuk ikut bertanggug jawab atas pembayaran pelunasan hutang/kredit tersebut, karena perjanjian yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud hanya bersifat sepihak dan tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dari kasus ini, diharapkan untuk menjadi suatu cermin bagi bank dan juga bagi penjamin agar lebih selektif dalam mensurvey calon nasabah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191070;
dc.titleAKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM DISAHKAN SEBAGAI BADAN HUKUM TERHADAP HUTANG-PIUTANG DIREKTUR UTAMA, KOMISARIS UTAMA DAN PENJAMIN AVALISTen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record