Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Putusan Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Plg
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini menganalisis penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal putusan hakim telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena didasarkan pada alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang sistematis. Namun, dari perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip restorative justice dan kepentingan terbaik bagi anak karena hakim lebih menitikberatkan pada pemenuhan unsur tindak pidana dan penghukuman dibandingkan upaya pembinaan, rehabilitasi, serta penerapan diversi sebagai alternatif pemidanaan. Selain itu, faktor usia, kondisi psikologis, latar belakang sosial, dan tingkat keterlibatan anak yang bukan sebagai pelaku utama belum dipertimbangkan secara mendalam. Oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara dalam perkara ini dinilai kurang sejalan dengan tujuan pemidanaan anak yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga diperlukan penerapan diversi dan pendekatan restorative justice yang lebih optimal dalam praktik peradilan anak.
Description
FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 17
