Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Putusan Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Plg

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 72/Pid.Sus-Anak/2023/PN Plg dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal putusan hakim telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena didasarkan pada alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang sistematis. Namun, dari perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip restorative justice dan kepentingan terbaik bagi anak karena hakim lebih menitikberatkan pada pemenuhan unsur tindak pidana dan penghukuman dibandingkan upaya pembinaan, rehabilitasi, serta penerapan diversi sebagai alternatif pemidanaan. Selain itu, faktor usia, kondisi psikologis, latar belakang sosial, dan tingkat keterlibatan anak yang bukan sebagai pelaku utama belum dipertimbangkan secara mendalam. Oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara dalam perkara ini dinilai kurang sejalan dengan tujuan pemidanaan anak yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga diperlukan penerapan diversi dan pendekatan restorative justice yang lebih optimal dalam praktik peradilan anak.

Description

FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 17

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By