Show simple item record

dc.contributor.advisorArief Amrullah
dc.contributor.authorANGGRYAWAN, Frandy
dc.date.accessioned2019-05-23T06:17:52Z
dc.date.available2019-05-23T06:17:52Z
dc.date.issued2019-05-23
dc.identifier.nim150720201055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90967
dc.description.abstractNotaris seringkali dalam praktiknya terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Keterlibatan Notaris dalam perkara hukum disebabkan adanya kesalahan pada akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan Notaris itu sendiri maupun kesalahan para pihak atau salah satu pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait dengan pembuatan akta. Berhubungan dengan akta yang dibuatnya, Notaris harus dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004, kewenangan untuk memberikan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah sudah dihapus dan kewenangannya digantikan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah pertama, pertimbangan pemberian kewenangan Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan terkait pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan perkara pidana. Kedua, Kesesuaian kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana dengan asas equality before the law. Ketiga, pengaturan ke depan pemeriksaan notaris yang terlibat dalam pemeriksaan perkara pidana. Tujuan Penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan pemberian kewenangan Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan pemanggilan terhadap Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan perkara pidana, mengkaji dan menganalisis kesesuaian kewenangan Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana dengan asas equality before the law, dan mengkaji dan menganalisis pengaturan ke depan pemeriksaan Notaris yang terlibat dalam pemeriksaan perkara pidana. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan(statute approach), pendekatan konseptual(conceptual approach),dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian ini bahwa dasar pertimbangan pemberian kewenangan MKN memberikan persetujuan pemanggilan terhadap Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan perkara pidana. Di dalam Rasio legisnya adalah sebagai upaya menegakkan kewajiban ingkar atau hak ingkar notaris (kewajiban merahasiakan isi akta). Sehingga, persetujuan MKN sebagai kunci pembuka kewajiban ingkar notaris ketika menghadapi proses hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan). Kompleksnya tugas dan kewajiban, serta jaminan penggunaan hak ingkar notaris dalam menjalankan tugasnya diperlukan standar perlindungan baku dengan membentuk MKN sebagai wujud perlindungan bagi Notaris. Bahwa perlakuan yang berbeda terhadap jabatan Notaris tersebut telah diatur dan diberikan perlindungan dalam Kode Etik Notaris, sedangkan Notaris selaku warga Negara dalam proses penegakan hukum pada semua tahapan harus diberlakukan sama dihadapan hukum sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945. Namun demikian, UUJN merupakan lex specialis dari peraturan perundang-undang yang lain dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, terhadap Notaris yang diperiksa jika permasalahan menyangkut akta yang dibuat tidak bisa diperiksa dengan KUHAP yang notabennya merupakan lex generalis, karena Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan bukan merupakan para pihak yang membuat akta tersebut. Pengaturan ke depan pemeriksaan Notaris yang terlibat dalam pemeriksaan perkara pidana jika keberadaan MKN masih tetap dipertahankan, maka sebaiknya tugas MKN bukan memberikan persetujuan, tetapi cukup menjadi lembaga yang memeriksa pelanggaran kode etik Notaris dalam rangka menjaga harkat dan martabat Notaris di dalam mengemban tugas-tugasnya. MKN tidak menjadi lembaga yang bertugas melindungi Notaris yang sedang diperiksa oleh lembaga penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya intervensi eksternal dalam proses peradilan pidana. MKN dapat menjadi mitra penegak hukum dalam rangka memperlancar proses penegakan hukum melalui keputusan yang berkaitan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik. Adapun saran ke depannya bahwa diperlukan adanya pengaturan yang jelas mengenai kewenangan MKN sehingga tidak terjadi konflik norma atau kekaburan norma dengan kewenangan Majelis Pengawas Notaris yang sebelumnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Notaris yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Upaya pemahaman tentang kedudukan asas equality before the law dalam jabatan Notaris terhadap berbagai lapisan masyarakat merupakan hal yang penting, melihat bahwa masih banyak pihak yang kurang memahaminya. Upaya ini penting, karena jika tidak ada upaya pemahaman tentang asas tersebut kepada berbagai kalangan,akan selalu memunculkan konotasi negatif terhadap hak istimewa Notaris bagi orang awam, sehingga bukan sesuatu yang mustahil apabila dikemudian hari ada pihak yang mengajukan judicial review lagi terhadap Pasal 66 UUJN dengan alasan yang samaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPerkara Pidanaen_US
dc.subjectMajelis Kehormatan Notarisen_US
dc.titleKewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Terhadap Notarisen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record