dc.description.abstract | Tesis yang disusun berikut ini merumuskan 3 (tiga) permaslahan yang
dijelasakan secara rinci, permasalahan tersebut diantaranya adalah dasar
pertimbangan hukum dikenakannya suatu pajak dalam sebuah dokumen dengan
menggunakan bea meterai, tidak adanya kewajiban pengenaan pajak dalam perjanjian
secara elektronik melalui bea meterai dan konsepsi pengaturan ke depan agar
perjanjian secara elektronik dapat dikenai pajak. Tujuan yang hendak dicapai dalam
penulisan tesis ini adalah mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hukum
pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik dengan menggunakan bea
meterai; mengkaji dan menganalisis tidak adanya kewajiban pengenaan pajak dalam
perjanjian secara elektronik melalui bea meterai; menyusun konsepsi pengaturan ke
depan agar perjanjian secara elektronik dapat dikenai pajak. Terkait dengan manfaat
dibagi menjadi dua, manfaat teoritis yaitu sebagai sumbangan karya ilmiah dalam
perkembangan ilmu hukum di bidang perpajakan khususnya pengenaan pajak dalam
perjanjian secara elektronik dan manfaat praktis yaitu sebagai upaya untuk
memberikan masukan bagi pemerintah terkait dengan program pembentukan
peraturan perundang-undangan khususnya mengenai regulasi perpajakan dalam
perjanjian secara elektronik.
Metode yang digunakan dalam pembahasan tesis ini adalah menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian
tesis ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep
(conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan
hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan
hukum primer diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Keputusan Menteri Keuangan
133b/KMK.04/2000 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara
Lain, dan lain-lain; bahan hukum sekunder yaitu Blacks Law Dictonary, jurnal
hukum LKHT Fakultas Hukum UI yang berjudul “Pokok-pokok Pikiran Rancangan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE)”. Vol 1. No. 1.
Tahun 2001, beberapa penulisan tesis; dan bahan non hukum yaitu Kamus Besar
Bahasa Indonesia serta jurnal terkait QR-Code, yang kemudian dilanjutkan dengan
analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam penulisan tesis ini terdiri atas
pengertian perjanjian, syarat dan asas-asas perjanjian, pengertian dan obyek bea
meterai, pengertian dan bentuk kontrak elektronik, pengertian dan sistem pemungutan
pajak, Konsep Tujuan Hukum dan Teori Bakti atau Kewajiban Pajak Mutlak.
Pembahasan dari tesis ini ada tiga. Pertama, pajak yang diatur dalam UU Bea
Meterai pada awalnya berasal dari konstitusi negara Republik Indonesia yaitu dalam
Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengenaan pajak ini guna memberikan pemasukan pada negara demi
terselenggaranya pembangunan. Perjanjian dikenai pajak dengan bea meterai
manakala perjanjian tersebut ditujukan/digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Oleh karenanya pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara melalui
disediakannya lembaga pengadilan yang dapat digunakan oleh masyarakat. Hal inilah
yang merupakan tanda bakti dari masyarakat kepada negara, karena negaralah yang
bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Kedua, Tidak adanya
pengenaan pajak pada perjanjian secara elektronik disebabkan karena beberapa faktor
yaitu UU Bea Meterai dan peraturan pelaksananya belum mengatur pengenaan pajak
dengan menggunakan meterai dalam perjanjian secara elektronik dan ada pendapat
yang menyatakan bahwa pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik
terhalang oleh yurisdiksi suatu negara. Ada beberapa negara yang menggunakan
meterai dengan teknologi yaitu India, Singapura, dan Indonesia. Namun pengenaan
meterai dalam suatu dokumen tidaklah wajib. Apabila para pihak memilih pengadilan
Indonesia makan pajak dapat dikenakan terhadap dokumen itu. Ketiga, selain dengan
menggunakan meterai tempel dan kertas meterai, dimungkinkan pemeteraian dengan
menggunakan cara lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 Tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Cara Lain. Perjanjian secara elektronik pada esensinya sama dengan
kontrak konvensional, maka perlu dibentuk norma yang mengatur pengenaan pajak
pada perjanjian secara elektronik yaitu dengan menggunakan peraturan Dirjen Pajak. | en_US |