dc.description.abstract | Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan selama ini telah
menunjukkan kemajuan diberbagai bidang kehidupan masyarakat, yang meliputi :
bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan
teknologi, politik pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur, pembangunan
wilayah dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengolahan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Disamping banyaknya kemajuan yang
dicapai, masih banyak pula masalah-masalah yang belum terselesaikan. Untuk itu
diperlukan upaya untuk mengatasinya dalam jangka panjang.
Kelembagaan pengelolaan lingkungan tingkat nasional dilaksanakan oleh
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH). Sebagai kementerian negara
maka KNLH adalah kementerian yang tidak memimpin suatu departemen.
Konsekuensinya, KNLH hanya berkedudukan di tingkat pusat dan tidak
mempunyai struktur organisasi ditingkat daerah. Tentunya ini akan menjadi
hambatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan yang terjadi didaerah. Penulis bermaksud untuk
mengangkat dalam suatu penelitian skripsi dengan judul: “ KEDUDUKAN DAN
KEWENANGAN KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DIINDONESIA BERDASAR
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ”.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan dan
kewenangan KNLH dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia berdasar
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta Bagaimanakah Kedudukan dan Kewenangan
Kementerian Negara Lingkungan Hidupdimasa mendatang dalam rangka
keberhasilan pengelolaan di Indonesia.
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah:
viii
1. Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan KNLH berdasar UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
lingkungan Hidup;
2. Untuk mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah
dalam mengelola lingkungan hidup di Indonesia;
3. Sebagai referensi bagi para mahasiswa atau peminat kajian tentang Ilmu
Hukum, Hukum lingkungan dan hukum tata negara;
4. Sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peranan
pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup
Diberlakukannya undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mencabut
berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPLH) tidak mengalami kemajuan. Kelembagaan
lingkungan di Indonesia yang masih bersifat koordinatif, pengelolaan yang
tersebar diberbagai departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang
dikoordinasikan oleh KNLH terbukti tidak efektif dalam rangka upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan dan terus dipertahankan
sampai dengan dindangkannya UUPPLH.
Status KNLH sebagai kementerian yang non departdemental membawa
beberapa implikasi yaitu : Struktur KNLH hanya ada ditingkat pusat dan tidak
mempunyai struktur tingkat bawah atau di daerah-daerah. Disamping itu, sebagai
kementerian yang nondepartemental maka KNLH tidak memiliki wewenang
administratif struktural,konsekuensinya KNLH tidak mempunyai wewenang
untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan peraturan yang
mengikat umum.
Menyadari berbagai kelemahan yang ada tersebut akan berimplikasi
terhadap keberhasilan pengelolaan lingkungan di Indonesia dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Solusinya adalah mengubah model kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup
yang bersifat koordinatif menjadi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup
yang bersifat terpadu. Hal demikian dilakukan dengan cara mereparasi kedudukan
KNLH yang nondepartemental menjadi kemnenterian yang portofolio. | en_US |