Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD ABI AUFA
dc.date.accessioned2013-12-16T03:58:08Z
dc.date.available2013-12-16T03:58:08Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM070710101189
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9066
dc.description.abstractPembangunan nasional yang telah dilaksanakan selama ini telah menunjukkan kemajuan diberbagai bidang kehidupan masyarakat, yang meliputi : bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, politik pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur, pembangunan wilayah dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengolahan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Disamping banyaknya kemajuan yang dicapai, masih banyak pula masalah-masalah yang belum terselesaikan. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengatasinya dalam jangka panjang. Kelembagaan pengelolaan lingkungan tingkat nasional dilaksanakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH). Sebagai kementerian negara maka KNLH adalah kementerian yang tidak memimpin suatu departemen. Konsekuensinya, KNLH hanya berkedudukan di tingkat pusat dan tidak mempunyai struktur organisasi ditingkat daerah. Tentunya ini akan menjadi hambatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi didaerah. Penulis bermaksud untuk mengangkat dalam suatu penelitian skripsi dengan judul: “ KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DIINDONESIA BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan KNLH dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Bagaimanakah Kedudukan dan Kewenangan Kementerian Negara Lingkungan Hidupdimasa mendatang dalam rangka keberhasilan pengelolaan di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah: viii 1. Untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan KNLH berdasar UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup; 2. Untuk mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola lingkungan hidup di Indonesia; 3. Sebagai referensi bagi para mahasiswa atau peminat kajian tentang Ilmu Hukum, Hukum lingkungan dan hukum tata negara; 4. Sebagai media informasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peranan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup Diberlakukannya undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mencabut berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tidak mengalami kemajuan. Kelembagaan lingkungan di Indonesia yang masih bersifat koordinatif, pengelolaan yang tersebar diberbagai departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang dikoordinasikan oleh KNLH terbukti tidak efektif dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan dan terus dipertahankan sampai dengan dindangkannya UUPPLH. Status KNLH sebagai kementerian yang non departdemental membawa beberapa implikasi yaitu : Struktur KNLH hanya ada ditingkat pusat dan tidak mempunyai struktur tingkat bawah atau di daerah-daerah. Disamping itu, sebagai kementerian yang nondepartemental maka KNLH tidak memiliki wewenang administratif struktural,konsekuensinya KNLH tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan peraturan yang mengikat umum. Menyadari berbagai kelemahan yang ada tersebut akan berimplikasi terhadap keberhasilan pengelolaan lingkungan di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Solusinya adalah mengubah model kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat koordinatif menjadi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat terpadu. Hal demikian dilakukan dengan cara mereparasi kedudukan KNLH yang nondepartemental menjadi kemnenterian yang portofolio.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101189;
dc.subjectKEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEMENTERIAN NEGARAen_US
dc.titleKEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record