dc.description.abstract | Penuntut umum dalam mendakwakan pasal untuk terdakwa haruslah
berpedoman dengan peraturan perundang-undangan serta penuh ketelitian dan
kehati-hatian dalam penerapan pasal untuk menjerat terdakwa sesuai dengan
perbuatannya. Penulis tertarik untuk mengkaji suatu kasus yang terjadi di
wilayah Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang berkaitan dengan tindak
pidana Narkotika dengan putusan nomor 76/Pid.Sus/2016/PN.Pms. Dalam
putusan tersebut, terdakwa Ikhsan Susandi didakwa dengan dakwaan bentuk
subsidairitas. Dakwaan primairnya Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan
Dakwaan Subsidairnya Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Hakim menjatuhkan
putusan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika
dimana ancaman pidana untuk pidana penjara paling singkat 4 tahun. Akan
tetapi majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun.Dengan
demikian, permasalahan yang dapat diambil penulis diantaranya yaitu :
pertama, Apakah unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam
surat dakwaannya sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. kedua, Apakah
penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus oleh hakim terhadap
pelaku dalam putusan nomor 76/Pid.Sus/2016/PN.Pms sudah sesuai dengan
sistem pemidanaan.
Tujuan yang hendak dicapai dari karya tulis ilmiah dalam bentuk
skripsi ini adalah sebagai berikut: pertama, untuk menganalisis unsur pasal
yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya sudah sesuai
atau belum dengan perbuatan terdakwa. kedua, untuk menganalisis penjatuhan
pidana di bawah batas minimum khusus oleh hakim terhadap pelaku dalam
putusan nomor 76/Pid.Sus/2016/PN.Pms sudah sesuai atau belum dengan
sistem pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sedangkan untuk sumber hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum
primair dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis
deduktif.
Pembahasan pertama yakni menguraikan unsur pasal yang
didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya yakni Pasal 114
ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa
untuk mengetahui apakah unsur pasal yang didakwakan sudah sesuai dengan
perbuatan terdakwa. Kedua, menguraikan mengenai penjatuhan pidana oleh
hakim kepada terdakwa yang dihubungkan dengan sistem pemidanaan
minimum khusus yang dianut UU Narkotika. Untuk mengetahui apakah
penjatuhan pidana di bawah minimum khusus hakim dalam putusan nomor
76/Pid.Sus/2016/PN.Pms sudah sesuai dengan sistem pemidanan.
Kesimpulan pertama, unsur pasal yang didakwakan oleh Penunut
Umum dalam surat dakwaannya sudah sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa. Yakni sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa terdakwa
telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika
golongan I bukan tanaman. Kedua, Penjatuhan pidana penjara selama 2
(dua) tahun bagi terdakwa oleh hakim dalam putusan
No.76/Pid.Sus/2016/PN.Pms tidak sesuai dengan sistem pemidanaan.Karena
sistem pemidanaan yang dianut oleh UU Narkotika yaitu minimum khusus
dan maksimum khusus. Dimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Narkotika ini ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, Namun hakim
hanya menjatuhkan 2 tahun.
Saran pertama, Penuntut umum sudah tepat di dalam menggunakan
dan juga menafsirkan suatu pasal dalam peraturan perundang-undangan
untuk menyimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua,
Hakim di dalam menjatuhkan suatu pidana harusnya sesuai sistem
pemidanaan minimum khusus serta sesuai dengan maksud dan tujuan
dibuatnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . | en_US |