ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST)
View/ Open
Date
2013Author
Dillah, Ubai
Muntahaa, Multazaam
Azizah, Ainul
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah memiliki tanggungjawab dalam meminimalisir jumlah kerugian yang disebabkan oleh korupsi, salah satu bentuk tanggungjawab tersebut adalah melalui pengaturan terhadap harta benda hasil tindak pidana korupsi yang harus dikembalikan
sebagai aset negara. Pengaturan tersebut dijalankan oleh hakim demi terwujudnya tanggungjawab pemerintah. Jika hakim keliru dalam menjalankan pengaturan mengenai harta benda yang harus dikembalikan kepada negara, dimana harta benda
tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, maka hakim dalam hal ini sudah salah dalam bertindak dan memberikan suatu putusan. Hakim dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
54/Pid.B/Tpk/2012/Pn.Jkt.Pst keliru dalam memahami dan menerapkan hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk menghukum terdakwa, yang bekerja sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hakim juga salah dengan tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam kasus ini, karena setiap alasan yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan itu kurang benar.
Collections
- SRA-Law [296]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
STUDI KOMPARASI TENTANG JENIS-JENIS PIDANA DALAM PIDANA UMUM DAN PIDANA KHUSUS (Studi Kasus Putusan MA No. 1372 K/Pid/1999)
Arifin, Zainal (2015-11-26)Pidana umum dapat diartikan sebagai suatu bentuk pidana yang diatur dalam KUHP, sedangkan pidana khusus juga merupakan bentuk pidana yang peraturan perundang-undangannya diatur diluar KUHP. -
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI PIDANA MATI MENJADI PIDANA PENJARA DALAM WAKTU TERTENTU (PUTUSAN MA NOMOR: 45 PK/Pid.Sus/2009)
Wandari Ayu, Vika; Prihatmini, Sapti; Samsudi (UNEJ, 2013)Kejahatan tindak pidana narkotika tidak hanya mengincar orang dewasa, tetapi juga mengincar anak-anak. Mereka mengkonsumsi narkotika sebagai obat penguat atau untuk daya tahan tubuh mereka pada saat beraktifitas, tujuannya ... -
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI PIDANA MATI MENJADI PIDANA PENJARA DALAM WAKTU TERTENTU (PUTUSAN MA NOMOR: 45 PK/Pid.Sus/2009)
VIKA AYU WANDARI (2014-03-24)Kesimpulan skripsi adalah Pertama, dasar pengajuan Peninjauan Kembali oleh pemohon peninjauan kembali/terpidana Hillary K. Chimezie sudah sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu : terdapat keadaan baru (novum) ...