Prinsip Debt Collection Dalam Kepailitan Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Pemberian kualifikasi Notaris sebagai Pejabat umum berkaitan dengan wewenang notaris. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menteri juga berwenang menentukan formasi jabatan notaris pada daerah kabupaten atau kota sebagai tempat kedudukan notaris. Notaris dapat berhenti dan diberhentikan dari jabatannya baik diberhentikan secara hormat, diberhentikan sementara dan juga diberhentikan secara tidak hormat. Salah satu alasan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap jabatan Notaris yaitu apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adanya putusan pailit dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mengakibatkan notaris diberhentikan secara tidak hormat oleh Menteri Hukum dan HAM dan akan kehilangan hak dan kewajibannya sebagai notaris. Sehingga notaris dianggap tidak cakap dalam menjalankan kewenangannya sebagai notaris karena notaris tersebut telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sanksi tersebut jelas sangat merugikan bagi Notaris. Dengan tetap dapat menjalankan jabatannya, tentu saja Notaris masih dapat memperoleh penghasilan yang dapat dipergunakan untuk melunasi utangnya, sedangkan jika ia diberhentikan maka akan membuat keadaannya semakin sulit dan terpuruk. Berdasar akibat dari putusan pailit terhadap notaris terdapat ketidakselarasan antara UU Jabatan Notaris dan UU Kepailitan dan PKPU. Dalam UU Jabatan Notaris apabila Notaris dijatuhi pailit maka Notaris tersebut dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya, sedangkan dalam Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU akibat penjatuhan pailit seorang debitor hanya tidak cakap dalam hal harta kekayaannya saja. Apabila akibat penjatuhan pailit oleh seorang dengan jabatan sebagai Notaris tersebut diikuti dengan pemberhentian secara tidak hormat sesuai UU Jabatan Notaris maka secara tidak langsung menghentikan pendapatan yang diperoleh dari jabatannya. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain meneliti mengenai makna prinsip debt collection dalam Hukum Kepailitan, selanjutnya akan meneliti mengenai kepailitan notaris sebagai pejabat umum dan meneliti mengenai prinsip debt collection dalam sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Notaris yang dinyatakan pailit. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari tesis ini yaitu prinsip debt collection dalam hukum kepailitan dapat dimaknai sebagai pencerminan nilai keadilan yang merupakan hak kreditor untuk menerima kembali pembayaran utang dari debitor. Prinsip ini menekankan bahwa utang dari debitor harus dibayar dengan harta yang dimiliki oleh debitor baik yang ada maupun yang akan ada secara sesegera mungkin dengan tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan tentang hukum kepailitan. Notaris sebagai pejabat umum tidak dapat dipailitkan. Pejabat umum adalah seorang yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani masyarakat dalam hal-hal tertentu. Jabatan notaris tidak dapat dipailitkan karena suatu jabatan yang diberikan oleh negara dan bukan merupakan subjek yang dapat dipailitkan dalam hukum kepailitan. Debitor yang dapat dinyatakan pailit menurut UU Kepailitan dan PKPU adalah orang perorangan dan badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pengaturan sanksi dalam UU Jabatan Notaris terhadap notaris sebagai pejabat umum yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan prinsip debt collection yang terkandung dalam hukum kepailitan. Adanya sanksi baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian secara tidak hormat akan menghentikan kesempatan untuk bekerja sehingga notaris tidak dapat mendapatkan imbalan jasa atau honorarium. Debitor pailit dalam hukum kepailitan hanya akan kehilangan hak untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya, tetapi tidak kehilangan hak untuk menjalankan profesi dan jabatannya. Saran dalam penelitian ini antara lain pengaturan kepailitan terhadap notaris sebagai pejabat umum agar tidak terjadi konflik norma sehingga mampu menciptakan keadilan yang berkepastian hukum yaitu menghapuskan sanksi yang diatur dalam UU Jabatan Notaris baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian dengan tidak hormat. Tanpa adanya pengaturan sanksi dalam UU Jabatan Notaris bukan berarti membebaskan orang perorangan yang menjabat sebagai notaris dari proses dan akibat kepailitan. Orang perorangan yang menjabat sebagai notaris tetap dapat dipailitkan namun akan tunduk pada ketentuan dalam Hukum Kepailitan dimana debitor pailit hanya tidak cakap sampai dengan harta kekayaannya saja. Jadi tidak kehilangan untuk menjalankan jabatannya yaitu notaris sebagai pejabat umum. Kepada lembaga legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat hendaknya perlu segera dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan terhadap notaris sebagai pejabat umum. Harmonisasi horizontal dilakukan dengan penyesuaian ketentuan adanya sanksi dalam UU Jabatan Notaris dengan prinsip-prinsip dalam hukum kepailitan serta peraturan yang lebih khusus mengatur mengenai kepailitan yaitu UU Kepailitan dan PKPU
Collections
- MT-Science of Law [334]