dc.description.abstract | Permasalahan yang dihadapi birokrasi saat ini semakin kompleks. Bukan hanya mengenai kualitas dan kompetensi, tetapi tuntutan masyarakat akan pelayanan juga semakin meningkat sesuai dengan berkembangnya paradigma administrasi. Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan sering tidak sesuai dengan harapan karena empiris pelayan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan berbelit-belit, lamban, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang dilayani. Berbicara masalah pelayanan, kabupaten Jember merupakan salah satu daerah dengan kualitas pelayanan buruk. Setidaknya itu yang dikatakan oleh komisi Ombudsman Indonesia dan KPK (Gempur.com, 11 April 2013). Termasuk dalam hal pelayanan dasar, yaitu administrasi kependudukan. Di kabupaten Jember, pelayanan administrasi kependududkan dibedakan menjadi 2, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan domain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun sejak keluarnya Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2013, dimungkinkan pengalihan sebagian wewenang pengurusan administrasi kependudukan melalui perangkat daerah yaitu tingkat kecamatan. Kemudian Dinas kependudukan dan catatan Sipil hanya menerima pengurusan administrasi kependudukan dari perangkat kecamatan. Dalam hal ini, peneliti tertarik untuk melihat kinerja unit administrasi kependududkan tingkat kecamatan di Kabupaten Jember dengan mengambil sampel kecamatan kota. Dengan memperhatikan kriteria tertentu tentunya yang diharapkan mampu mewakili wilayah kabupaten Jember nantinya. | en_US |