Tata Cara Pengajuan Objek Pajak Baru PBB-P2 pada BAPENDA Situbondo
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Abstract
Tugas akhir ini membahas proses pengajuan objek pajak baru Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Situbondo. Pengajuan ini berlandaskan pada peraturan
nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dan didetailkan dalam
Perda Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 2 Tahun 2024. Penulis
menjelaskan bahwa alur pengajuan meliputi pengisian formulir SPOP/LSPOP,
melampirkan dokumen seperti KTP dan bukti kepemilikan, hingga proses verifikasi
dan input data ke sistem e-PBB oleh petugas. Praktik kerja nyata ini dilaksanakan
selama tiga bulan dan mencakup pengalaman langsung dalam pelayanan dan
pengelolaan PBB-P2. Temuan menunjukkan bahwa sistem sudah sistematis, namun
masih terdapat kendala seperti rendahnya literasi masyarakat dan pemanfaatan
digital yang belum optimal. Oleh karena itu, penulis menyarankan penguatan
digitalisasi, sosialisasi, dan pelatihan petugas..
Penulisan laporan tugas akhir ini dilakukan melalui Praktik Kerja Nyata
(PKN) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Stubondo selama 47 hari kerja dari
03 februari sampai 18 april. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Data
dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka.
Beberapa hambatan yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran antara lain
kurangnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak, serta kendala administratif.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BAPENDA melakukan pendekatan
langsung, menerbitkan surat tagihan, hingga bekerja sama dengan SATPOL PP
untuk menindak secara tegas. Melalui kegiatan ini, diperoleh gambaran mendalam
mengenai praktik penagihan pajak di lapangan serta tantangan yang dihadapi
instansi daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Description
Reupload file repositori 23 januari 2026_Kurnadi
