dc.description.abstract | Jual beli emas secara tidak tunai merupakan fasilitas yang diberikan bank
syariah kepada nasabah dimana nasabah dapat memiliki emas batangan dengan
cara mengangsur perbulan. Pada jual beli emas secara tidak tunai Bank syariah
dengan nasabah diikat dalam sebuah akad yang termaktub dalam Surat Bukti
Kepemilikan Emas (SBKE) yang berisi akad Murabahah pembiayaan kepemilian
emas dan akad gadai rahn. Akad yang terdapat pada SBKE merupakan kontrak,
penggunaan kontrak baku ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Namun terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam pembuatan setiap
kontrak baku. Selama angsuran belum lunas, emas berada pada bank syariah.
Emas ini berfungsi sebagai jaminan pelunasan pembiayaan murabahah dan juga
diikat dengan rahn (gadai). Dari latar belakang tersebut maka peneliti mengangkat
permasalahan prinsip yang harus dipenuhi dalam kontrak baku dan konsep rahn
pada jual beli emas secara tidak tunai di perbankan syariah.
Tujuan penelitian tesis ini terbagi dalam 3 macam yaitu: pertama,
mengetahui dan memahami keabsahan akad rahn yang terdapat dalam jual beli
emas secara tidak tunai pada perbankan syariah; kedua, mengetahui dan
memahami rahn pada jual beli emas secara tidak tunai teah sesuai dengan gadai
non syariah; ketiga, mengetahui dan menemukan konsep baru pada jual beli emas
secara tidak tunai dengan konsep rahn yang sesuai dengan prinsip kemanfaatan.
Manfaat Penelitian dalam tesis ini adalah: pertama, Secara teori sebagai sarana
pengembangan ilmu hukum terutama dalam rangka membangun pola pikir
mengenai hukum normatif yang ada dengan realita yang terdapat dalam konsep
akad jual beli emas secar tidak tunai; kedua, secara praktis, penelitian tesis ini
direkomendasikan kepada masyarakat dengan memberikan option solusi terhadap
konsep rahn pada jual beli emas secara tidak tunai yang merupakan objek dalam
penelitian ini maupun kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap objek
penelitian ini. Metode penelitian merupakan proses untuk menyelesaikan
permasalahan yang akan diteliti terhadap aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Penelitian ini menggunakan tipe
penelitian normatif (legal research) yang merupakan penelitian yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam
hukum positif yang berlaku dan yang berhubungan dengan subtansi dalam
penelitian ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan penelitian
ini terbagi menjadi 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Pendekatan perundang-undangan (statue approach) merupakan pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum
yang diketengahkan, yaitu mengenai konsep (rahn) pada jual beli emas secara
tidak tunai pada bank syariah. Pendekatan konseptual (conceptual approach)
adalah pendekatan yang digunakan untuk menemukan pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian pertama dalam dalam tesis ini, dalam akad rahn Surat
Bukti Pembiayaan Kepemilikkan Emas terdapat syarat pembuatan kontrak yang
diingkari yaitu akad pada surat bukti kepemilikkan emas Ketentuan butir 1 akad
gadai rahn bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) butir h Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana ketentuan ini menyatakan
guna menjamin hutang nasabah maka nasabah menyerahkan barang jaminan tanpa
ada paksaan. Dan pada Pasal 18 ayat (1) ketentuan butir g Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa barang
yang dibeli nasabah secara angsuran tidak dapat dibebani hak jaminan dalam hal
ini gadai rahn. hasil penelitian kedua dalam tesis ini adalah kesesuaian rahn pada
jual beli emas secara tidak tunai dengan sistem rahn dan gadai konvensional dapat
dilihat dari 4 (empat) kategori yaitu adanya rahin dan murtahin: adanya
kesepakatan yaitu akad sebagai pegikat rahin dan murtahin; adanya barang yang
diserahkan sebagai marhun: dalam jual beli emas secara tidak tunai hanya
menghendaki emas sebagai marhun dan pada rahn dan juga gadai konvensional
juga dapat menggunakan emas sebagai marhun. Hasil penelitian tesis ini yang
ketiga adalah prinsip kemanfaatan merupakan prinsip yan bertuan ntuk memberi
kebahagian kepada semua orang yang terlibat dalam suatu peristiwa sehingga bila
dikaitkan dengan emas sebagai aminan pada al beli emas secara tidak tunai maka
kurang tepat. Baiknya, jaminan yang digunakan dalam jual beli emas secara tidak
tunai tidak lagi berupa emas namun bisa juga surat bukti kepemilikkan emas atau
sertifikat emas hal ini berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 68/DSNMUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.
Sejalan dengan hasil penelitian, pada bagian akhir penelitian ini peneliti
memberikan rekomendasi pertama ditujukan kepada bank syariah di Indonesia
yang memberikan jasa produk usaha jual beli emas secara tidak tunai baiknya bila
membuat akad harus memenuhi keabsahan akad mengenai akad tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, kepada
pemerintah hendaknya membuat payung hukum yang mencover emas yang
dijadikan marhun dalam jual beli emas secara tidak tunai di bank syariah. | en_US |