Show simple item record

dc.contributor.advisor. Jayus
dc.contributor.advisorRachmad Soetijono, Iwan
dc.contributor.authorFahrosi, Nurul
dc.date.accessioned2019-04-02T04:29:43Z
dc.date.available2019-04-02T04:29:43Z
dc.date.issued2019-04-02
dc.identifier.nim140710101549
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89973
dc.description.abstractIndonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang merupakan negara hukum. Pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat merupakan bentuk dari pengaplikasian suatu sistem pemerintahan Indonesia, yaitu sistem pemerintahan prersidensiil. Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 (sebelum perubahan) yang menyebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSistem Ketatanegaraanen_US
dc.titleMasa Jabatan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record