Masa Jabatan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang merupakan negara hukum. Pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat merupakan bentuk dari pengaplikasian suatu sistem pemerintahan Indonesia, yaitu sistem pemerintahan prersidensiil. Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 (sebelum perubahan) yang menyebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]