Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin
dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.authorNOVIANA, Catur Indah
dc.date.accessioned2019-03-29T07:11:16Z
dc.date.available2019-03-29T07:11:16Z
dc.date.issued2019-03-29
dc.identifier.nimNIM140720201056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89935
dc.description.abstractPerbuatan atau tindakan hukum berupa pendaftaran tanah yang berasal dari pemindahan hak yang berupa jual beli harus didahului dengan pembuatan akta jual beli tanah dan disahkan oleh seorang pejabat yang disebut PPAT. Melihat peran dari PPAT dalam melaksanakan tugasnya tersebut berdasarkan pada PP No. 37 Tahun 1998, dalam hal ini PPAT merupakan pejabat umum yang membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan sah atau tidaknya akta pemindahan hak atas tanah atau dengan kata lain PPAT dapat dikatakan sebagai pejabat yang melaksanakan urusan tugas pemerintahan yang berupa rangkaian proses pendaftaran hak atas tanah, karena tanpa adanya akta dari PPAT maka tanah yang bersangkutan itu tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota. Dari uraian tersebut di atas dalam tulisan ini dapatlah diangkat permasalahan, apakah PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, dan akta PPAT dapat dijadikan obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain Apakah Perbuatan Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk dalam kualifikasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Apakah rasio decidendi putusan pngadilan yang ada memberikan alasan pembenar terhadap kualifikasi akta PPAT dalam kategori sebagai keputusan tata usaha negara dan Bagaimana konsep pengaturan ke depan agar Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Camat memiliki kepastian status hukum sebagai Legal Standing dalam sengketa Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari hasil penelitian tesis ini yaitu (1) Kualifikasi Perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah bukan termasuk pada perbuatan pejabat tata usaha negar. Hal tersebut dikarenakan bahwa dalam menerbitkan akta hak atas tanah atas hanya berdasarakan atas kepentingan atau inisiasi kedua belah pihak, bukan atas kewenangan yang ada pada dirinya. Berbeda dengan pejabat TUN dalam menerbitkan KTUN atas inisiasi dan wewenang pada dirinya, karena itu PPAT dalam menerbitkan akta tanah bukan merupakan pejabat publik yang memiliki legal standing dalam sengketa TUN. Kenyataan demikian diperkuat dengan Putusan Nomor 22/PUT.TUN/1993/PTUN.SBY. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kualifikasi PPAT dalam hal ini perbuatannya bukan merupakan perbuatan pejabat tata usaha negara. (2) Kualifikasi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Berdasarkan Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal ini Putusan Nomor Putusan Nomor 34 PK/TUN/2001 dan Putusan Nomor 22/PUT.TUN/1993/PTUN.SBY dan adalah akta tersbut tidak dapat dijadikan obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut dikarenakan bahwa Akta PPAT bukan suatu akta yang dilahirkan berdasarkan perbuatan hukum publik akan tetapi di lahirkan berdasarkan hukum perdata, sehingga akta PPAT tidak dapat digolongkan sebagai suatu beschikking yang bersifat sepihak dan bersifat hukum publik sehingga akta PPAT bukan merupakan suatu beschikking, karenanya akta PPAT tidak dapat dijadikan obyek sengketa di peradilan tata usaha negara sekalipun PPAT berfungsi pada saat itu sebagai pejabat tata usaha negara. Andaikan dikatakan bahwa perbuatan mengesahkan akta tersebut merupakan produk hukum yang telah dituangkan dalam bentuk beschikking, akan tetapi beschikking yang demikian tetap sebagai perbuatan hukum perdata yang tidak bersifat sepihak dimana PPAT tidak bisa memaksakan para pihak yang terkait dalam keputusannya, maka disinilah letak karakter hukum perdatanya akta yang dibuat oleh PPAT, hal ini secara tegas disebutkan di dalam Pasal 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1986. (3) Pengaturan ke Depan Legal Standing Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah harus berorientasi pada tujuan hukum yang mencerminkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Konsep semacam ini harus tercermin dalam ragam regulasi yang mengatur tentang PPAT sehingga dapat diperoleh kepastian tentang status hukum PPAT berikut kewenangannya sebagai tenaga bantu BPN. Rekomendasi penulis dalam penelitian tesis ini adalah Atas pertimbangan dan kepastian konsistensi hukum seharusya dalam kerangka ius konstitiendum perlu diatur secara berkepastian bahwa produk PPAT sebagai pejabat tata usaha negara, akta yg dibuat seharusnya linier dengan otoritas pejabat yang membuat. Dan Wujud dari saran berdasarkan angka satu diatas, patut ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atau penambahan ketentuan menyangkut peraturan terhadap PPAT terkait dengan penegasan akan keberadaan PPAT sebagai pejabat TUN dan produk akta yang dibuat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140720201056;
dc.subjectKedudukan Hukumen_US
dc.subjectPejabat Pembuat Akta Tanahen_US
dc.subjectSengketa Tata Usaha Negaraen_US
dc.titleKedudukan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Sengketa Tata Usaha Negaraen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record