dc.description.abstract | 1. Penetapan harga eceran tertinggi obat generik dihitung berdasarkan Harga Netto Apotek
(HNA) ditambah dengan PPN sejumlah 10% serta margin apotek sebesar 25%.
Berdasarkan kebijakan ini, HET dicantumkan pada label obat sampai pada satuan kemasan
terkecil dan berlaku pada obat bebas dan obat ethical (obat yang hanya dapat diperoleh
dengan resep dokter). Lebih lanjut, pencantuman HET ini dilakukan dengan ukuran
yang cukup besar dan warna yang jelas serta tempat yang mudah terlihat sehingga
mudah dibaca oleh konsumen. Pencetakannya pun dilakukan dengan menggunakan cap
dengan tinta permanen yang tidak dapat dihapus ataupun dicetak langsung pada kemasan.
2. Tanggung jawab hukum jika pelaku usaha menjual obat generik di pasaran melebihi
Harga Eceran Tertinggi dinyatakan pada pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa jangka waktu
pemberian ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dilaksanakan dalam
tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, yang mengidikasikan dalam
tanggung jawab itu sifatnya mutlak (strict liability), yang berarti tanpa kesalahan
(without fault, risiko) sebab pasal 19 ini tidak bermaksud untuk diselesaikan melalui
pengadilan dengan terlebih dahulu melakukan proses pembuktian. Artinya, menurut
pembuat Undang-Undang ini, jika konsumen menderita kerugian, Ia dapat langsung menuntut penggantian dari pelaku usaha dan pelaku usaha serta-merta memberi ganti
kerugian kepada konsumen. | en_US |