• Login
    View Item 
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Community Service Report
    • View Item
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • LSP-Community Service Report
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha yang Menjual Obat Generik Diatas Harga Eceran Tertinggi

    Thumbnail
    View/Open
    F. H_Lap. Pengabdian_Edi Wahjuni_Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha.pdf (649.9Kb)
    Date
    2019-03-20
    Author
    Sari, Nuzulia Kumala
    Wahjuni, Edi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    1. Penetapan harga eceran tertinggi obat generik dihitung berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah dengan PPN sejumlah 10% serta margin apotek sebesar 25%. Berdasarkan kebijakan ini, HET dicantumkan pada label obat sampai pada satuan kemasan terkecil dan berlaku pada obat bebas dan obat ethical (obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter). Lebih lanjut, pencantuman HET ini dilakukan dengan ukuran yang cukup besar dan warna yang jelas serta tempat yang mudah terlihat sehingga mudah dibaca oleh konsumen. Pencetakannya pun dilakukan dengan menggunakan cap dengan tinta permanen yang tidak dapat dihapus ataupun dicetak langsung pada kemasan. 2. Tanggung jawab hukum jika pelaku usaha menjual obat generik di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi dinyatakan pada pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa jangka waktu pemberian ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi, yang mengidikasikan dalam tanggung jawab itu sifatnya mutlak (strict liability), yang berarti tanpa kesalahan (without fault, risiko) sebab pasal 19 ini tidak bermaksud untuk diselesaikan melalui pengadilan dengan terlebih dahulu melakukan proses pembuktian. Artinya, menurut pembuat Undang-Undang ini, jika konsumen menderita kerugian, Ia dapat langsung menuntut penggantian dari pelaku usaha dan pelaku usaha serta-merta memberi ganti kerugian kepada konsumen.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89830
    Collections
    • LSP-Community Service Report [97]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository