Show simple item record

dc.contributor.authorFahamsyah, Ermanto
dc.date.accessioned2019-03-14T04:47:38Z
dc.date.available2019-03-14T04:47:38Z
dc.date.issued2019-03-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89809
dc.description.abstractKelapa sawit Indonesia memiliki peran penting dan nilai strategis bagi Indonesia dan Dunia. Mengingat pentingnya dan strategisnya kelapa sawit Indonesia tersebut maka perencanaan pembangunan kelapa sawit perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsipprinsip berkelanjutan. “Pembangunan berkelanjutan” akhir-akhir ini menjadi isu penting/strategis dan tuntutan dalam berbagai bidang pembangunan, utamanya dalam pembangunan yang terkait dengan sumber daya alam−termasuk perkebunan kelapa sawit, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Selain itu, kelapa sawit Indonesia telah menghasilkan banyak manfaat, namun pada saat bersamaan masih menghadapi berbagai tantangan sehingga perlu peningkatan strategi dalam menjaga keberlanjutan perkelapasawitan Indonesia. Salah satu tantangan yang perlu segera dijawab saat ini adalah bagaimana meningkatkan komitmen para pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Beberapa pelaku usaha perkebunan sudah melakukan kegiatan usaha yang berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip 3P (People, Planet, Profit), namun sebagian besar belum menyadari dan menerapkannya. Sejumlah program dan inisiatif untuk mendukung perkebunan yang berkelanjutan telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya seperti; pemetaan lahan, pembinaan pekebun mengenai praktek pengelolaan kebun yang baik, upaya perlindungan lahan gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan tata kelola area keanekaragaman hayati tinggi dan nilai konservasi tinggi dalam lanskap perkebunan. Salah satu bukti konkrit akan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya dan pelestarian lingkungan dalam pembangunan kelapa sawit, Pemerintah menerbitkan peraturan tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (ISPO) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO. Sehubungan dengan kondisi tersebut di atas, guna meningkatkan komitmen dan koordinasi di antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam rangka mempercepat pencapaian perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Untuk memastikan RAN dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak, setelah RAN ini disepakati oleh para pihak dan disahkan oleh Komite Pengarah FoKSBI, RAN ini diharapkan dapat menjadi suatu kesepahaman dan/atau kesepakatan bersama antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang bersifat mengikat dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU). Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) tersebut berikutnya akan ditindaklanjuti menjadi suatu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres). Adapun hasil kegiatan pendidikan kepada masyarakat ini adalah setelah penyuluhan dilaksanakan, kami berpendapat bahwa materi mengenai tentang aspek-aspek hukum apa saja yang harus dilakukan dan dirumuskan dalam rangka legalisasi Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) dalam suatu dokumen hukum yang berbentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) dan berikutnya akan ditindaklanjuti menjadi suatu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) perlu disosialisasikan lebih lanjut. Dari tanya jawab dan diskusi yang dilakukan pada saat penyuluhan hukum berlangsung tampak bahwa sebagian pihak terkait yang terlibat dalam proses legalisasi RAN KSB belum sepenuhnya mengetahui dan memahami tentang materi yang dibahas. Oleh karena itu, pendidikan kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang aspek-aspek hukum apa saja yang harus dilakukan dan dirumuskan dalam rangka legalisasi Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) penting dilakukan. Dengan demikian, pihak terkait diharapkan lebih mengetahui dan memahami tentang materi tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenyuluhan Hukumen_US
dc.subjectAspek Hukumen_US
dc.subjectRAN KSBen_US
dc.subjectFoKSBIen_US
dc.titlePenyuluhan Hukum Tentang Aspek Hukum dan Legalisasi Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) di Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI) Direktorat Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanianen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record