Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pemalsuan Akta Autentik
Abstract
Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang
memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu
keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat
umum yang dimaksud adalah notaris.
Akta otentik yang dibuat oleh Notaris tak jarang dipermasalahkan oleh salah satu
pihak atau oleh pihak lain karena dianggap merugikan kepentingannya, baik itu dengan
pengingkaran akan isi akta, tandatangan maupun kehadiran pihak di hadapan notaris
bahkan adanya dugaan dalam akta tersebut terdapat keterangan palsu.
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengetahui dan
memahami pertanggungjawaban pidana notaris atas pemalsuan akta otentik, mengkaji
dasar Ratio Decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan terkait pertanggungjawaban
notaris dengan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan memberikan bentuk
perlindungan hukum bagi notaris atas pemalsuan akta otentik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu hukum
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual
approach) dan pertimbangan hakim (ratio decidendi). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Collections
- MT-Science of Law [334]