Kepastian Hukum Penunjukan Langsung dalam Pasal 155 Ayat (2) Huruf J Peraturan Menteri BUMN No. Per-2/Mbu/03/2023 dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin menguatnya praktik penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang dibenarkan atas dasar kebijakan “sinergi BUMN”. Salah satu landasan normatif yang memperkuat praktik tersebut adalah Pasal 155 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, yang memberikan ruang bagi BUMN untuk melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi. Meskipun secara administratif kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi peran BUMN, dalam praktiknya ketentuan tersebut menimbulkan persoalan serius dari perspektif hukum persaingan usaha, terutama terkait potensi diskriminasi, hambatan masuk pasar (entry barrier), dan praktik monopoli terselubung. Urgensi penelitian ini semakin menguat dengan munculnya kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek digitalisasi 5.518 SPBU milik PT Pertamina (Persero) senilai sekitar Rp3,6 triliun. Dalam proyek tersebut, PT Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia tanpa melalui mekanisme tender terbuka, dengan alasan sinergi antar-BUMN. Kebijakan ini menuai kritik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain. Selain menutup peluang pelaku usaha swasta yang memiliki kapasitas dan kompetensi sejenis, kebijakan tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan inefisiensi anggaran dan kerentanan penyalahgunaan kewenangan, sehingga menarik perhatian aparat penegak hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan sinergi BUMN, apabila tidak dibatasi secara jelas, dapat berdampak langsung pada terganggunya iklim persaingan usaha yang sehat. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penunjukan langsung dalam Pasal 155 ayat (2) huruf j Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 dalam perspektif hukum persaingan usaha, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Fokus utama penelitian diarahkan pada sejauh mana kebijakan penunjukan langsung antar-BUMN dapat dibenarkan secara hukum, serta batasan normatif yang seharusnya diterapkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli di bidang hukum persaingan usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada penafsiran norma dan konsistensi antar peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) huruf j Permen BUMN berpotensi menimbulkan pertentangan normatif dengan prinsip persaingan usaha sehat. Ketentuan tersebut secara faktual memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN dan perusahaan terafiliasinya, sehingga membuka ruang terjadinya praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pasar. Dalam konteks hukum persaingan usaha, praktik ini tidak dapat serta-merta dibenarkan, mengingat BUMN yang berbentuk persero pada dasarnya tetap berstatus sebagai pelaku usaha yang tunduk pada ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa dalih efisiensi dan sinergi BUMN tidak dapat digunakan sebagai justifikasi absolut untuk menyingkirkan mekanisme persaingan. Penerapan kebijakan penunjukan langsung harus tetap diuji dengan pendekatan rule of reason, yaitu dengan menilai apakah kebijakan tersebut benarbenar memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umum tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap struktur pasar dan persaingan usaha. Tanpa adanya batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, kebijakan ini berpotensi menjadi celah legal bagi praktik monopoli terselubung yang merugikan pelaku usaha lain dan konsumen. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 155 ayat (2) huruf j Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 memerlukan evaluasi normatif agar selaras dengan prinsip hukum persaingan usaha. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegasan batasan penunjukan langsung, penguatan peran KPPU dalam mengawasi kebijakan pengadaan BUMN, serta harmonisasi regulasi antara hukum administrasi negara dan hukum persaingan usaha. Dengan demikian, kebijakan sinergi BUMN tetap dapat dijalankan tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Description

Reuploud file repositori 19 Mei 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By