Kepastian Hukum Penunjukan Langsung dalam Pasal 155 Ayat (2) Huruf J Peraturan Menteri BUMN No. Per-2/Mbu/03/2023 dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin menguatnya praktik penunjukan
langsung dalam pengadaan barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), khususnya yang dibenarkan atas dasar kebijakan “sinergi BUMN”. Salah
satu landasan normatif yang memperkuat praktik tersebut adalah Pasal 155 ayat (2)
huruf j Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, yang memberikan
ruang bagi BUMN untuk melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain,
anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi. Meskipun secara administratif
kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi peran
BUMN, dalam praktiknya ketentuan tersebut menimbulkan persoalan serius dari
perspektif hukum persaingan usaha, terutama terkait potensi diskriminasi,
hambatan masuk pasar (entry barrier), dan praktik monopoli terselubung.
Urgensi penelitian ini semakin menguat dengan munculnya kasus dugaan
pelanggaran persaingan usaha dalam proyek digitalisasi 5.518 SPBU milik PT
Pertamina (Persero) senilai sekitar Rp3,6 triliun. Dalam proyek tersebut, PT
Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia tanpa
melalui mekanisme tender terbuka, dengan alasan sinergi antar-BUMN. Kebijakan
ini menuai kritik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena
berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang
melarang praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain. Selain menutup peluang
pelaku usaha swasta yang memiliki kapasitas dan kompetensi sejenis, kebijakan
tersebut juga dinilai berisiko menimbulkan inefisiensi anggaran dan kerentanan
penyalahgunaan kewenangan, sehingga menarik perhatian aparat penegak hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan sinergi BUMN, apabila tidak dibatasi
secara jelas, dapat berdampak langsung pada terganggunya iklim persaingan usaha
yang sehat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kebijakan penunjukan langsung dalam Pasal 155 ayat (2) huruf j Permen BUMN
Nomor PER-2/MBU/03/2023 dalam perspektif hukum persaingan usaha, serta
menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999. Fokus utama penelitian diarahkan pada sejauh mana
kebijakan penunjukan langsung antar-BUMN dapat dibenarkan secara hukum, serta
batasan normatif yang seharusnya diterapkan agar kebijakan tersebut tidak
menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, serta
bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat para
ahli di bidang hukum persaingan usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan
menitikberatkan pada penafsiran norma dan konsistensi antar peraturan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penunjukan langsung sebagaimana
diatur dalam Pasal 155 ayat (2) huruf j Permen BUMN berpotensi menimbulkan
pertentangan normatif dengan prinsip persaingan usaha sehat. Ketentuan tersebut
secara faktual memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN dan perusahaan
terafiliasinya, sehingga membuka ruang terjadinya praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam pasar. Dalam konteks hukum persaingan usaha, praktik ini
tidak dapat serta-merta dibenarkan, mengingat BUMN yang berbentuk persero pada
dasarnya tetap berstatus sebagai pelaku usaha yang tunduk pada ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999.
Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa dalih efisiensi dan sinergi BUMN
tidak dapat digunakan sebagai justifikasi absolut untuk menyingkirkan mekanisme
persaingan. Penerapan kebijakan penunjukan langsung harus tetap diuji dengan
pendekatan rule of reason, yaitu dengan menilai apakah kebijakan tersebut benarbenar memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan umum tanpa
menimbulkan dampak negatif terhadap struktur pasar dan persaingan usaha. Tanpa
adanya batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, kebijakan ini
berpotensi menjadi celah legal bagi praktik monopoli terselubung yang merugikan
pelaku usaha lain dan konsumen.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 155 ayat
(2) huruf j Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 memerlukan evaluasi
normatif agar selaras dengan prinsip hukum persaingan usaha. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya penegasan batasan penunjukan langsung, penguatan
peran KPPU dalam mengawasi kebijakan pengadaan BUMN, serta harmonisasi
regulasi antara hukum administrasi negara dan hukum persaingan usaha. Dengan
demikian, kebijakan sinergi BUMN tetap dapat dijalankan tanpa mengorbankan
prinsip persaingan usaha sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan
dana publik.
Description
Reuploud file repositori 19 Mei 2026_Firli
