Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengadaan Bibit Kopi Somatic Embryogenesis sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), karena akibat yang ditimbulkannya tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga dapat merugikan perekonomian negara dan merusak sendisendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi banyak terjadi dalam hal pengadaan barang dan jasa. sebagai contoh 1) kasus korupsi tahun anggaran 2010 pada dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Flores timur. sebesar dan kasus korupsi Pengadaan Benih kopi (SE) Pada Direktorat Tanpahgar Ditjen Perkebunan Kementan R.I. TA 2012. Di 12 Propinsi seluas 4.600 Ha., sehingga Penulis merasa perlu melakukan penelitian tentang penyabab tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi SE dan bagaimana kebijakan hukum pidana untuk menanggulanginya. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normative (legal research) yaitu hukum sebagai norma, baik sebagai ius constituendum ataupun ius constitutum termasuk juga norma-norma yang merupakan produk dari seorang hakim pada waktu hakim itu memutuskan suatu perkara dengan memperhatikan terwujudnya kemanfaatan dan kemaslahatan bagi para pihak yang berperkara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penyedia barang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun. 2010 dan perubahannya, belum ada kepastian hukum sehingga sering terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi somatic embryogenesis yang merupakan barang khusus hasil tekhnologi tingkat tinggi satu-satunya di Indonesia, selain itu tindak pidana korupsi yang bersangkutan juga disebabkan karena ada Penyalagunaan wewenang dari pejabat pemerintahan pada pengadaan bibit kopi SE berupa perbuatan pejabat yang menyimpang dari peraturan – peraturan yang berlaku, sebagian birokrasi yang tidak lagi mengindahkan beberapa prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik sebagaimana yang terdapat dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga pengadaan bibit kopi SE tidak berjalan seperti yang diharapkan, oleh karena itu harus ada perbaikan dari semua lembaga baik lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Saran ditujukan kepada Pemangku kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah khususnya Pejabat Pengadaan/Pegawai Negeri untuk tidak melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya, memperhatikan peraturan yang terkait dengan tugas dan wewenangnya agar terhindar dari tindak pidana korupsi dan kepada pembuat peraturan agar lebih peka terhadap situasi yang berkembang dalam dunia teknologi serta diharapkan untuk metode penyedia barang dalam pengadaan bibit kopi SE tahun anggaran yang akan datang sudah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.
Collections
- MT-Science of Law [334]