Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik Ditinjau dari Prinsip Right to be Forgotten

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya internet, membawa kemudahan sekaligus membuka peluang munculnya kejahatan baru, salah satunya kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan siber yang masih banyak ditemui dan sulit untuk diatasi adalah cyber pornography. Cyber pornography adalah penyebaran konten pornografi melalui media sosial baik berupa teks, gambar, video, atau suara yang dipertunjukkan melalui berbagai media bentuk komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.. Di Indonesia, kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ini juga sejalan dengan sebuah prinsip Right to be Forgotten, yaitu hak korban untuk menghapus jejak digital yang merugikan martabat, reputasi, dan privasi mereka.. Dalam permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk membahas dan melakukan penelitian skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik Ditinjau dari Prinsip Right to be Forgotten.”

Description

reupload 2026 Rudi H Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By