Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik Ditinjau dari Prinsip Right to be Forgotten
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya internet, membawa
kemudahan sekaligus membuka peluang munculnya kejahatan baru, salah satunya
kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan siber yang masih banyak ditemui dan
sulit untuk diatasi adalah cyber pornography. Cyber pornography adalah
penyebaran konten pornografi melalui media sosial baik berupa teks, gambar,
video, atau suara yang dipertunjukkan melalui berbagai media bentuk komunikasi
dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.. Di Indonesia,
kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ini juga sejalan dengan
sebuah prinsip Right to be Forgotten, yaitu hak korban untuk menghapus jejak
digital yang merugikan martabat, reputasi, dan privasi mereka.. Dalam
permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk membahas dan melakukan penelitian
skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana
Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Eleketronik Ditinjau dari Prinsip Right to be
Forgotten.”
Description
reupload 2026 Rudi H
Approved by Teddy
