Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto, Aries
dc.contributor.advisorAnggono, Bayu Dwi
dc.contributor.authorUtomo, Yudho Rahadityo
dc.date.accessioned2018-12-03T01:46:44Z
dc.date.available2018-12-03T01:46:44Z
dc.date.issued2018-12-03
dc.identifier.nim130720101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88791
dc.description.abstractSeorang buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan. Terdapat beberapa jabatan yang lazimnya menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja. Di dalam praktik, pengusaha memang sering diwakili oleh mereka itu. Jarang dalam berbagai kepentingan pengusaha sendiri berhadapan atau bersosialisasi dengan pekerja. Setiap orang mempunyai mempunyai hak asasi. Jika Pekerja mempunyai hak asasi untuk membentuk dan mendirikan serikat pekerja, dan siapapun tidak boleh melarang dan menghalang-halanginya. Dengan demikian maka jika pekerja mengintegrasikan diri menjadi anggota serikat pekerja maka konsekuensi di dalamnya dapat dimaknai bahwa siapapun yang menjadi anggota serikat pekerja juga secara serta merta tidak dilarang oleh undang-undang untuk menjadi pengurus serikat pekerja. Namun Pasal 15 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja ini dapat dikatakan self - contradictory terhadap hak asasi manusia sebagai hak konstitusional yang dijabarkan lebih lanjut menjadi hak hukum dalam kontek hak berserikat bagi pekerja.Dari uraian diatas maka penulis ingin mengkajinya dalam karya tulis ilmiah ini berdasarkan tiga pokok permasalahan Apa batasan normatif rumusan pengaturan tentang ‘jabatan tertentu yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja’ pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Apakah pengaturan tentang larangan bagi pekerja untuk menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan karena menduduki jabatan tertentu yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja, tidak bertentangan dengan hak konstitusional pekerja dan Bagaimana pengaturan hak pekerja untuk menjadi pengurus serikat pekerja di masa depan agar tidak bertentangan dengan hak konstitusional pekerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian dari permasalahan diatas yaitu (1) Makna Jabatan Tertentu yang Menimbulkan Pertentangan antara Pengusaha dan Pekerja Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yaitu Jabatan pekerja yang secara fungsional mewakili kepentingan pengusaha yang pada gilirannya memposisikan kepentingan dimaksud bersebrangan dengan kepentingan pekerja. (2) Larangan Bagi Pekerja Untuk Menjadi Anggota Serikat Pekerja di Perusahaan Karena Menduduki Jabatan Tertentu yang Menimbulkan Pertentangan Kepentingan Antara Pihak Pengusaha dan Pekerja Berdasarkan Hak Konstitusional Pekerja adalah Secara substansial hal ini tidak sesuai dengan prinsip mengenai kebebasan berserikat, sebab hak berserikat bagi pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945 dan Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 jo.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHak Konstitusional Pekerjaen_US
dc.subjectBuruhen_US
dc.titleHak Konstitusional Pekerja/Buruh Sebagai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh the Constitutional Rights of Workers as Labor Union Organizeren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record