dc.description.abstract | a. Dalam prosedur administrasi klaim yang pertama kali dilakukan adalah
penerimaan pengajuan klaim, pemegang polis atau pengaju klaim harus
mengisi formulir Surat Pengajuan Klaim (SPK).
b. Setelah verifikasi berkas dibenarkan oleh bagian penata usaha untuk
pengecekan kelengkapan dan syarat administrasi untuk pengajuan klaim,
kemudian dilanjutkan ke Pimpinan Cabang.
Sedangkan yang kedua untuk membantu pelaksanaan kegiatan mengenai
prosedur klaim Sebagian Nilai Tunai adalah :
a. Berkas yang dianggap sesuai proses persetujuan oleh pimpinan cabang, maka
penata usaha menentukan tanggal pembayaran klaim yang telah ditentukan
dan kasir akan menghitung besarnya klaim yang akan dibayarkan kepada
pengaju klaim. Selanjutnya, bagian operasional menerima berkas asli yang
sudah diverifikasi kepada kantor wilayah.
b. Pada saat berkas sampai, kantor wilayah melakukan verifikasi ulang. Kantor
wilayah pun mempersetujui klaim yang menandakan berkas pengajuan yang
sudah lolos verifikasi dan siap dikirim ke kantor pusat.
c. Selanjutnya kantor pusat menerima berkas yang dikirim oleh kantor wilayah
dan segera melakukan verifikasi validasi berkas dan status polis. Setelah
kuintansi pembayaran klaim di tandatangani baik oleh pejabat yang ditunjuk
maupun oleh pemegang polis atau yang di tunjuk untuk menerima bayaran
klaim oleh pejabat yang ditunjuk. Jika klaim yang dibayarkan, maka akan
dibuatkan voucher yang merupakan bukti untuk Lembaran Buku Kasir (LBK). | en_US |