Kepastian Hukum Pemegang Obligasi Atas Gagal Bayar Obligasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Obligasi adalah surat utang jangka menengah hingga panjang yang berisi janji
penerbit untuk membayar bunga dan pokok utang pada waktu tertentu. Obligasi
memberikan manfaat sebagai sumber pembiayaan ekspansi bisnis bagi perusahaan,
tambahan pilihan investasi bagi masyarakat, dan dana untuk menanggulangi defisit
fiskal bagi pemerintah. Investasi obligasi memiliki risiko gagal bayar obligasi (default).
Salah satu kasus gagal bayar obligasi adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebuah
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang konstruksi. PT Waskita Karya
(Persero) Tbk telah melakukan penundaan pembayaran kupon bunga dan pokok
obligasi Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020. Alasan gagal
bayar adalah proses tinjauan Master Restructuring Agreement (MRA) dan masa
penghentian sementara pembayaran finansial kepada kreditur. Pemegang obligasi yang
mengalami kerugian materi akibat gagal bayar obligasi mengakibatkan penulis tertarik
untuk membahas permasalahan terkait: pertama, berkaitan dengan hak pemegang
obligasi pada Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Kedua
akibat hukum pemegang obligasi atas gagal bayar. Ketiga, upaya penyelesaian hukum
yang dapat dilakukan pemegang obligasi ketika terjadi gagal bayar obligasi.
Tipe penelitian yang penulis gunakan, yaitu tipe penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendakatan konseptual. Bahan hukum
yang penulis gunakan dalam penelitian, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah
analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan
hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Penelitian ini menjelaskan terkait hak dan perlindungan pemegang obligasi
dalam konteks hukum Indonesia. Pertama, hak-hak pemegang obligasi yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan prospektus obligasi
yang mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemegang obligasi
berhak untuk menerima pembayaran pokok dan bunga, hak suara dalam keputusan
terkait obligasi, serta hak untuk meminta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO) jika syarat tertentu terpenuhi. Kedua, akibat hukum yang dialami
oleh pemegang obligasi terkait penundaan pembayaran pokok dan kupon obligasi ke-
11 dan ke-12 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Penundaan tersebut mengakibatkan
kerugian materiil sebesar Rp137,9 miliar bagi pemegang obligasi dan memberikan hak
bagi mereka untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penerbit obligasi juga mengalami akibat hukum
berupa suspensi dan delisting saham di Bursa Efek Indonesia. Pembahasan ketiga
menjelaskan tentang upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang
obligasi atas gagal bayar obligasi, dengan fokus pada jalur non-litigasi, khususnya
melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Kesimpulan skripsi ini menyoroti bahwa pemegang obligasi memiliki berbagai
hak yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan, seperti hak atas pelunasan
pokok, pembayaran bunga, denda atas keterlambatan, pengajuan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO), dan hak suara. Dalam kasus PT Waskita Karya (Persero)
Tbk, ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk
penundaan pembayaran kupon dan pokok obligasi ke-11 dan ke-12, menunjukkan
wanprestasi yang berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp137 miliar. Pemegang
obligasi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Pasar
Modal. Akibat hukum untuk penerbit obligasi dapat berupa potensi suspensi dan
delisting saham. Pemegang obligasi dapat melakukan upaya penyelesaian hukum
melalui RUPO yang memungkinkan restrukturisasi utang dan perubahan ketentuan
perwaliamanatan. RUPO menghasilkan keputusan mengikat dapat diambil, termasuk
penggantian Wali Amanat.
Saran yang diajukan dalam penelitian ini antara lain adalah pemegang obligasi
harus memaksimalkan penggunaan hak-haknya dalam menuntut hak secara optimal.
Pemegang obligasi juga perlu secara aktif mengawasi kepatuhan penerbit obligasi
terhadap kewajiban yang tercantum dalam perjanjian obligasi. Pemegang obligasi
sebelum melakukan investasi obligasi, pemegang obligasi diharapkan untuk teliti
dalam memeriksa setiap dokumen yang dikeluarkan oleh penerbit obligasi guna
menghindari potensi kerugian materiil maupun non-materiil. Penelitian ini
memberikan wawasan tentang perlindungan hak-hak pemegang obligasi serta
memberikan kontribusi bagi upaya memperbaiki pengaturan hukum terkait pasar
modal di Indonesia.
Description
Reupload Repositori File 02 Februari 2026_Kholif Basri
