Show simple item record

dc.contributor.authorSULIKAH KUALARIA
dc.date.accessioned2013-12-14T04:08:40Z
dc.date.available2013-12-14T04:08:40Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM090710101152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8856
dc.description.abstractAllah SWT telah mengatur semua segi kehidupan manusia di bumi dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Termasuk juga dalam segi kehidupan berumah tangga dan segala aspek yang berkaitan dengan itu, misalnya hukum waris. Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa dua orang manusia yang berlainan jenis kelamin mempunyai keinginan yang sama untuk saling mengenal, mengamati dan mencintai, bahkan mereka ini juga mempunyai keinginan yang sama untuk melangsungkan pernikahan. Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengertian tersebut tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kelal. Tujuan lain dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan, agar apabila orang tua meninggal maka harta yang ditinggalkan akan beralih kepada anak sebagai ahli waris. Hukum waris Islam mengenal asas ijbari, yaitu dengan adanya kematian maka hartanya akan beralih secara otomatis kepada ahli warisnya dengan bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Asas ini juga berlaku apabila ternyata pada saat pewarisan terbuka ahli warisnya masih di bawah umur (mumayyiz). Dengan kondisi mumayyiz yang masih dianggap belum cakap di mata hukum, maka harta warisan bagiannya akan dikelola sementara oleh walinya, untuk kemudian diserahkan kembali kepada mumayyiz apabila ia telah dewasa. Akan tetapi sering terjadi bahwa pada saat mumayyiz telah dewasa, harta warisan bagiannya telah berkurang ataupun telah habis disalahgunakan oleh walinya. Berdasarkan beberapa uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk menganalisa secara yuridis penyalahgunaan harta waris anak oleh walinya dalam skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS MUMAYYIZ JIKA HARTA WARIS DIHABISKAN WALINYA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yaitu pertama bagaimana hak dan kewajiban mumayyiz dan walinya, kedua bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris mumayyiz menurut Kompilasi Hukum Islam, dan ketiga apakah konsekuensi hukum bagi wali jika menyalahgunakan harta waris mumayyiz yang berada dibawah perwaliannya. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, yaitu guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Sebagai wahana aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realita yang ada di masyarakat; dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Alma Mater. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab, mengetahui, dan memahami rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini. xiii Metodologi Penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan 2 (dua) model pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas dokumendokumen tidak resmi. Bahan non hukum merupakan bahan-bahan yang didapat dari internet. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah bagi wali yang ditunjuk untuk menjadi wali atas mumayyiz, harus memahami kewajibankewajibannya. Kewajiban wali dalam perwalian adalah untuk mengelola harta mumayyiz yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya. Hak wali yaitu untuk turut menggunakan harta mumayyiz dengan sistem pinjaman dan untuk mengundurkan diri menjadi wali. Hak mumayyiz adalah untuk mendapatkan bimbingan dan asuhan serta pengelolaan harta yang baik dari walinya. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Kompilasi Hukum Islam dalam bentuk aturan pengelolaan harta dalam perwalian dan pengangkatan wali yang dilakukan dengan penetapan Pengadilan Agama. Dalam aturan pengelolaaan harta, Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur tentang Balai Harta Peninggalan, sehingga harus mengadopsi peraturan lain yaitu Undang-Undnag Perlindungan Anak. Apabila pada pelaksanaannya ternyata terjadi penyalahgunaan harta mumayyiz oleh walinya maka konsekuensi hukum yang harus ditanggung walinya adalah pencabutan kekuasaan perwalian dan pembebanan kewajiban ganti rugi yang diberikan oleh Pengadilan Agama. Saran yang dapat saya sumbangkan dalam skripsi ini adalah hendaknya dalam memberikan hak perwalian atas mumayyiz, Pengadilan Agama mempertimbangkan kondisi ekonomi calon wali. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh wali yang tergiur dengan harta milik mumayyiz. Selain itu bagi calon wali, harus benar-benar memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang wali dalam menjalankan kepengurusan harta benda milik mumayyiz.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101152;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM, HAK WARIS MUMAYYIZen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS MUMAYYIZ JIKA HARTA WARIS DIHABISKAN WALINYA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record