Analisis Dampak Perubahan Tata Guna Lahan Pertanian Menjadi Perumahan terhadap Produksi Hasil Pertanian di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Teknik
Abstract
Perubahan tata guna lahan merupakan isu penting dalam pembangunan wilayah, terutama di kawasan yang memiliki lahan pertanian yang cukup besar dan mengalami pertumbuhan penduduk setiap tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, meliputi luas lahan yang hilang, estimasi kebutuhan konsumsi padi yang terdampak, serta potensi jumlah unit rumah yang dapat dibangun. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan matematis dengan penerapan rumus perhitungan, serta analisis alih fungsi luas lahan pertanian untuk mengukur dampaknya terhadap ketahanan pangan. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dimana data primer yang termasuk yaitu pungukuran lahan pertanian dan hasil wawancara oleh Ketua kelompok tani kemudian data sekunder yaitu konsumsi padi, rendemen padi, dan perkembangan jumlah penduduk didapatkan dari data BPS. Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian seluas 17,7617 hektar dengan elevasi kontur 0–5 meter di kawasan Jl. Tidar Kloncing, Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap ketahanan pangan dan perencanaan tata ruang wilayah. Berdasarkan hasil perhitungan, lahan tersebut semula mampu mencukupi kebutuhan konsumsi pangan sebanyak 1477 jiwa dengan produksi padi yang hilang mencapai sekitar 213,14 ton/tahun. Namun demikian, perubahan tata guna lahan membuka potensi pemanfaatan baru berupa pembangunan perumahan yang dapat menampung sekitar 370 unit rumah, dengan asumsi rata-rata satu rumah dihuni oleh 4 orang (1 pasangan suami istri dan anak). Penyusunan siteplan perumahan dilakukan melalui pengukuran akurat menggunakan GPS Geodetik serta pengolahan data dengan perangkat lunak Civil 3D, sehingga menghasilkan rancangan penataan rumah, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau yang sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penyediaan perumahan dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Description
Finalisasi_Maya_11 Juni 2026
