Penggunaan Alat Bantu Dalam Assessment Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) (Studi Kasus Pada Dua Anak di Lembaga Pendampingan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang)
Abstract
Lembaga Sosial dalam menangani permasalahan ABH di Kapubaten Jombang
adalah lembaga Dinas Sosial dan LP2A, kedua lembaga tersebut melakukan
Memorandum of Undestanding (MOU) untuk memecahkan permasalahan ABH.
LP2A dalam menagani permasalahan ABH dibantu Sakti Peksos yang ditugaskan
oleh Kemensos RI melalui pendampingan lembaga mitra, respon kasus, dan tugas umum
LP2A. Dalam menangani permasalahan ABH, Sakti Peksos menggunakan tahap
intervensi antara lain verifikasi dan identifikasi, assessment awal (outreach), assessment
lanjutan, penanganan kasus, dan referal (layanan medis, advokasi hukum, layanan
psikologis, layanan sosial, dan layanan pendidikan). Dari sekian tahap tersebut, tahap
diatas yang paling mendasar adalah tahap assessment. Hal ini karena, ketika assessment
dilakukan oleh Sakti Peksos tidak berhasil, maka akan memberikan dampak negatif baik
kepada anak berhadapan dengan hukum maupun kualitas pelayanan secara keseluruhan
(Husmiati, 2012). Sebaliknya ketika assessment dilakukan berhasil, maka Sakti Peksos
dapat melanjutkan tahap intervensi selanjutnya. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa terdapat 72 kasus ABH yang telah didampingi oleh Sakti Peksos LP2A tidak lepas
dari assessment. Hal ini, senada dengan Wibhawa (2010:148) assessment adalah proses
kritis dalam pekerja sosial. Sering kali assessment dalam praktek pekerja sosial
digambarkan sebagai jantung untuk penentuan tujuan dan intervensi.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis penggunaan alat
bantu dalam assessment terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh Satuan
Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) di Lembaga Pendampingan dan Perlindungan Anak
(LP2A) Kabupaten Jombang. Peneliti ini menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi
penelitian di LP2A Kabupaten Jombang. Penentuan penelitian ini menggunakan teknik
purposive untuk informan pokok berjumlah 5 orang dan informan tambahan berjumlah 5
orang. Pengumpulan data mentah dilakukan melalui wawancara terstruktur, observasi,
dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, maka data dianalisis secara deskriptif
berdasarkan metode analisis menurut Irawan (2006:78) untuk mendapatkan kesimpulan.
Pengujian data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Alat Bantu dalam Assessment
terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Oleh Lembaga Pendampingan dan
Perlindungan Anak (LP2A) Kabupaten Jombang adalah (1) penggunaan alat ecomap
dilakukan oleh Sakti Peksos ketika outreach, home visit, dan Temu Pengautan Anak dan
Keluarga (TEPAK). Penggunaan ecomap menghasilkan simbol yang mampu menjelaskan
hubungan ABH dengan lingkungan sosialnya. Penggunaan ecomap tidak hanya berfokus
terhadap penggalian informasi, tetapi melakukan pemahaman terhadap keberhasilan
proses intervensi berupa rehabilitasi. (2) Penggunaan alat genogram meliputi home visit.
Penggunaan genogram menghasilkan simbol yang mampu menjelaskan hubungan ABH
dengan lingkungan sejarah keluarga ABH. Penggunaan genogram sangat berpengaruh
terhadap proses intervensi berupa konseling orang tua dan BAH.