Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorTITAHELUW, Gerrit Lefrand
dc.date.accessioned2018-11-14T01:22:56Z
dc.date.available2018-11-14T01:22:56Z
dc.date.issued2018-11-14
dc.identifier.nimNIM140720101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87993
dc.description.abstractPerkembangan situsi yang berkaitan dengan pekerja dan buruh, mengenai hak dan kewajiban antara keduanya, dapat diambil suatu garis besar yaitu hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Timbul suatu polemic yang mendasar bagi seorang pengusaha ketika dalam perekonomian usahanya mengalami pasang surut sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa seorang pengusaha tersebut tidak dapat memberikan kompensasi berupa pembayaran upah terhadap pekerja tidak sesuai dengan apa yang diharapkan akibat dari kondisi perekonomian usahanya yang sedang tidak kondusif atau mengalami penurunan omset. Hal ini kemudian dapat kita pahami bahwa ketika suatu prinsip keadilan sedang diketengahkan maka mempunyai makna bahwa keadilan adalah sama, keadilan adalah seimbang. Dalam konteks ini adalah seimbang antara pengusaha dan pekerja. Untuk itu seorang pengusaha yang dengan keadaannya sedang mengalami penurunan omset harus membayarkan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten selanjutnya disebut dengan (UMK). Hal ini menjadi suatu fenomena yang sangat unik mengingat di dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Berdasarkan ketentuan pasal di atas maka frasa “dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum secara a contrario bermakna wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum atau lebih tinggi dari upah minimum”. Dari uraian diatas maka penulis ingin mengkajinya dalam karya tulis ilmiah ini berdasarkan dua pokok permasalahan dalam penelitian yaitu Apa perwujudan dari perlindungan hukum kepada pengusaha yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten dan Bagaimana Hak Konstitusional Pekerja atas Permohonan Pengusaha kepada Gubernur untuk Mendapatkan Ijin Penundaan Pembayaran Upah Minimum Kabupaten. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian dari permasalahan diatas yaitu Perwujudan Perlindungan Hukum Kepada Pengusaha yang Tidak Mampu Membayar Upah Pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten adalah dengan adanya penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan tujuan memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak yang bersangkutan. Dari sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu dan kurun waktu tertentu. Dan Hak Konstitusional Pekerja atas Permohonan Pengusaha kepada Gubernur untuk Mendapatkan Ijin Penundaan Pembayaran Upah Minimum Kabupaten adalah tetap dan harus diberi upah oleh pengusaha yang bersangkutan. Hal tesebut terdapat pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum yaitu (1) selama permohonan penanggguhan masih dalam proses penyelesain, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima pekerja/buruh, (2) dalam hal permohonan penangguhan ditolak gubernur, maka upah yang dberikan oleh pengusaha kepada peerja/buruh, sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru. Rekomendasi penulis berdasarkan kesimpulan di atas maka antara lain: Bagi pemerintah maupun pembuat undang-undang, diharapkan untuk membuat regulasi baru mengenai perlindungan terhadap pengusaha terutama pengusaha kecil di daerah karena kekuatan modal dan produksi pengusaha tidak dapat disamaratakan. Bagi perusahaan yang kuat dengan modal dan teknologi yang modern serta management yang handal, penangguhan upah minimum tidaklah adil, namun banyak pula perusahaan dengan modal kecil dengan margin keuntungan yang kecil, sementara produksinya masih harus bersaing di Pasar bebas, sehingga pengusaha tersebut masih memerlukan perlindungan hukum. Dan Bagi pengusaha terutama untuk usaha kecil bahwasanya ketidakmampuan membayar upah minimum tidak bisa diartikan sebagai kamatian bagi perusahaan, yang apabila tidak mendapat proteksi akan mengakibatka gulung tikar yang berarti hilangnya lapangan kerja buruh. Dibutuhkan adanya managemen yang baik dan persetujuan kontrak sebelumnya antara buruh pekerja dan pengusaha tentang kondisi riil perusahaan, sehingga dapat diantisipasi kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140720101021;
dc.subjectHukum Bagi Pengusahaen_US
dc.subjectTidak Mampu Membayar Upahen_US
dc.subjectUpah Minimumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pengusaha Yang Tidak Mampu Membayar Upah Sesuai Upah Minimum Kabupatenen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record