dc.description.abstract | Perkembangan situsi yang berkaitan dengan pekerja dan buruh,
mengenai hak dan kewajiban antara keduanya, dapat diambil suatu garis besar
yaitu hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja. Timbul suatu polemic
yang mendasar bagi seorang pengusaha ketika dalam perekonomian usahanya
mengalami pasang surut sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa seorang
pengusaha tersebut tidak dapat memberikan kompensasi berupa pembayaran
upah terhadap pekerja tidak sesuai dengan apa yang diharapkan akibat dari
kondisi perekonomian usahanya yang sedang tidak kondusif atau mengalami
penurunan omset. Hal ini kemudian dapat kita pahami bahwa ketika suatu prinsip
keadilan sedang diketengahkan maka mempunyai makna bahwa keadilan adalah
sama, keadilan adalah seimbang. Dalam konteks ini adalah seimbang antara
pengusaha dan pekerja. Untuk itu seorang pengusaha yang dengan keadaannya
sedang mengalami penurunan omset harus membayarkan upah terhadap
pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten selanjutnya disebut dengan
(UMK). Hal ini menjadi suatu fenomena yang sangat unik mengingat di dalam
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Berdasarkan ketentuan pasal
di atas maka frasa “dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
secara a contrario bermakna wajib membayar upah sesuai dengan upah
minimum atau lebih tinggi dari upah minimum”. Dari uraian diatas maka penulis
ingin mengkajinya dalam karya tulis ilmiah ini berdasarkan dua pokok
permasalahan dalam penelitian yaitu Apa perwujudan dari perlindungan hukum
kepada pengusaha yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai Upah
Minimum Kabupaten dan Bagaimana Hak Konstitusional Pekerja atas
Permohonan Pengusaha kepada Gubernur untuk Mendapatkan Ijin Penundaan
Pembayaran Upah Minimum Kabupaten.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis
normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang
dilakukan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan
pendekatan historis.
Hasil penelitian dari permasalahan diatas yaitu Perwujudan Perlindungan
Hukum Kepada Pengusaha yang Tidak Mampu Membayar Upah Pekerja sesuai
Upah Minimum Kabupaten adalah dengan adanya penangguhan pembayaran
upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan tujuan
memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak yang bersangkutan. Dari
sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum
memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban
membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu dan kurun
waktu tertentu. Dan Hak Konstitusional Pekerja atas Permohonan Pengusaha
kepada Gubernur untuk Mendapatkan Ijin Penundaan Pembayaran Upah Minimum Kabupaten adalah tetap dan harus diberi upah oleh pengusaha yang
bersangkutan. Hal tesebut terdapat pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/MEN/2003
tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum yaitu (1) selama
permohonan penanggguhan masih dalam proses penyelesain, pengusaha yang
bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima
pekerja/buruh, (2) dalam hal permohonan penangguhan ditolak gubernur, maka
upah yang dberikan oleh pengusaha kepada peerja/buruh, sekurang-kurangnya
sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya
ketentuan upah minimum yang baru.
Rekomendasi penulis berdasarkan kesimpulan di atas maka antara lain:
Bagi pemerintah maupun pembuat undang-undang, diharapkan untuk membuat
regulasi baru mengenai perlindungan terhadap pengusaha terutama pengusaha
kecil di daerah karena kekuatan modal dan produksi pengusaha tidak dapat
disamaratakan. Bagi perusahaan yang kuat dengan modal dan teknologi yang
modern serta management yang handal, penangguhan upah minimum tidaklah
adil, namun banyak pula perusahaan dengan modal kecil dengan margin
keuntungan yang kecil, sementara produksinya masih harus bersaing di Pasar
bebas, sehingga pengusaha tersebut masih memerlukan perlindungan hukum.
Dan Bagi pengusaha terutama untuk usaha kecil bahwasanya ketidakmampuan
membayar upah minimum tidak bisa diartikan sebagai kamatian bagi
perusahaan, yang apabila tidak mendapat proteksi akan mengakibatka gulung
tikar yang berarti hilangnya lapangan kerja buruh. Dibutuhkan adanya
managemen yang baik dan persetujuan kontrak sebelumnya antara buruh
pekerja dan pengusaha tentang kondisi riil perusahaan, sehingga dapat
diantisipasi kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. | en_US |