dc.description.abstract | Prinsip deklaratif pada penerapannya harus mengutamankan pengumuman awal agar ciptaan mendapat perlindungan, terkait pada permasalah yang terjadi khususnya para jurnalis mereka masih belum menyadari dan memahami arti pentingnya perlindungan pada karya hak cipta fotografi jurnalistik, perlindugan hak cipta diatur pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Pada umumnya untuk mendapatkan perlindungan hukum pada hak cipta ialah melakukan pencatatan ciptaan pada karya cipta, akan tetapi pencatatan karya ciptaan bukan sebagai bukti bahwa karya tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum hanya saja sebagai sangkaan awal untuk proses pembuktian apabila terjadi sengeketa hak cipta. Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dibahas ada 3 (tiga) yaitu : pertama. Dasar pertimbangan kewajiban prinsip deklaratif pada hak cipta fotografi jurnalistik melalui media internet, kedua. Kriteria prinsip deklaratif pada hak cipta fotografi jurnalistik melalui media internet di masa yang akan datang, ketiga. Bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas pelanggaran fotografi jurnalistik | en_US |