Kajian Fungsi Pengawasan Preventif Gubernur dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari
hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hubungan
penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sejarah tentang pemerintahan daerah di Indonesia sudah ada sejak tahun
1948, hingga kini dalam perkembangannya dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan otonomi daerah. Sebagai daerah
otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat dengan DPRD). Kepala
Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik didaerah provinsi, maupun
kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, dan DPRD
berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda, DPRD
mempunyai funsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu
hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Adanya suatu pengawasan preventif yang dianut Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ini dan juga dibahas pembentukannya di dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertauran Perundang-Undangan
yang mana dapat dilihat dalam pembentukan Perda yang telah ditetapkan dan
disetujui oleh DPRD dapat langsung diberlakukan tanpa menunggu pengesahan
dari Pemerintah Pusat dahulu, tetapi untuk menjaga agar daerah tidak melakukan
tindakan yang bertentangan dengan koridor Negara Kesatuan, maka dibuatlah
ketentuan yang menyatakan bahwa Perda yang telah disahkan (dan telah
berlaku) harus diberitahukan kepada Pemerintah Pusat. Dimana Gubernur
merupakan suatu wakil dari Pemerintah Pusat.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji
aturan hukum yang bersifat autoritatif yang menggunakan literatur sebagai konsep teori serta pendapat ahli hukum terhadap permasalahan yang dianalisis.
Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum
primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang
dilakukan.
Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain perbedaan
pemerintah daerah dan pemerintahan daerah yang di dalamnya terkandung tugas,
fungsi serta asas-asasnya. Juga berisi tentang produk hukum terkait pengwasan
preventif raperda Kabupaten/Kota dan bentuk subtansi pengawasan preventif
sebagai cerminan dalam pembuatan produk hukum daearah yang baik.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam Pengawasan preventif yang ada
pada Peraturan Perundang-Undangan terkait nantinya pembentukan Perda yang
telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD dapat langsung diberlakukan tanpa
menunggu pengesahan dari Pemerintah Pusat dahulu yang dimana pada
prosesnya nanti perlu adanya suatu Evaluasi dan Kalrifikasi dari pihak-pihak
terkait yakni Gubernur terhadap raperda Kabupaten/Kota, sehingga Perda yang
telah disahkan Pemerintah Daerah tidak mudah dibatalkan oleh Pemerintah
Pusat. Selain itu akibat dari pengawasan pemerintah terhadap Perda sudah tentu
menimbulkan konsekuensi-konsekuensi hukum yang mesti dipatuhi oleh daerah.
Sedangkan hal prinsip–prinsip dari pemerintahan yang baik (Good Governance)
ada salah satu ciri karakteristik dari Good Governance yaitu ketergantungan dan
saling membutuhkan satu dengan lainnya diantara kegiatan pemerintahan dengan
kegiatan yang nantinya juga mencakup kepentingan masyarakat. Maka untuk
keperluan tersebut prinsip transparansi melalui informasi yang saling memberi
diantara akan terpelihara agar keharmonisan hubungan tetap terjalin dengan baik.
Apabila kita menggunakan dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara
pribadi dalam pola pikir kehidupan dan dalam pekerjaan kita sehari-hari
dikantor/tempat bekerja maupun di lingkungan kita, maka sebetulnya kita sudah
mempunyai andil dan berkontribusi bagi penerapan Good Governance secara
luas.
Description
reupload file repositori 20 mei 2026_kurnadi/citra
:: Finalisasi Repositori File 12 Juni 2026_Kurnadi
