Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU RAHARJO
dc.date.accessioned2013-12-13T01:04:28Z
dc.date.available2013-12-13T01:04:28Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM060710101179
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8739
dc.description.abstractDari berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus bertentangan dengan hukum, penulis tertarik untuk menganalisa salah satu bentuk kejahatan, dalam hal ini tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan atau kejahatan seksual pada umumnya dialami oleh para wanita khususnya anak-anak yang masih muda (remaja). Kejadian ini timbul dalam masyarakat tanpa melihat stratifikasi sosial pelaku maupun korbannya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama Apa dasar pertimbangan hakim tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :47/Pid.B/2009 PN.Jr) dan kedua Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan yang tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr). Tujuan dari skripsi ini antara lain : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak Putusan Pengadilan Neger iJember Nomor: 47/Pid.B/2009 PN Jr, untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan yang tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr), untuk memenuhi syarat akademis guna memperoleh gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk meningkatkan dan memperluas pengetahuan penulis tentang Hukum Pidana khususnya mengenai tindak pidana anak. Metode ilmiah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penelitian skripsi tidak lepas dari metode yang digunakan. Metode penelitian yang dimaksud meliputi 4 (empat) aspek yaItu tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis hukum. Dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr) adalah mengacu ketentuan Pasal 26 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang pada prinsipnya menyatakan bahwa terhadap anak tidak diancam pidana yang sama dengan orang dewasa atau tidak diancam dengan pidana yang tinggioleh karena itu diterapkan KUHP bukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. Anak dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan yang tidak menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus perkosaan anak terhadap pelaku anak (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 47/Pid.B/2009 PN.Jr) atas putusan tersebut dapat diajukkan upaya hokum biasa yaitu banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP. yakni “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”. Saran terkait dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 47/Pid.B/2009 PNJr, seyogyanya para hakim lebih relevan dalam memutuskan suatu peraturan perundangng-undangan yang akan digunakan dalam suatu perkara dengan kondisi perkembangan zaman saat ini,bagi para Jaksa Penuntut umum dapat mengupayakan upaya hokum semaksimal mungkin sesuai rasa keadilan bagi korban dan rumusan Pasal 287 KUHP yang mengatur tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang diketahui belum cukup 15 (lima belas) tahun bahwa perempuan itu belum masa untuk kawin.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101179;
dc.subjectPEMERKOSAAN, PELINDUNGAN ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KASUS PEMERKOSAAN ANAK TERHADAP PELAKU ANAK YANG TIDAK MENERAPKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PELINDUNGAN ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record