Show simple item record

dc.contributor.authorHandayani, Kristanti
dc.contributor.authorAmrullah, Muhammad Arief
dc.contributor.authorTanuwijaya, Fanny
dc.date.accessioned2018-09-07T08:25:18Z
dc.date.available2018-09-07T08:25:18Z
dc.date.issued2018-09-07
dc.identifier.issn2460-5689
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87363
dc.descriptionLEX HUMANA (Jurnal Hukum dan Humaniora), Vol 1, No 2, September 2017en_US
dc.description.abstractModus yang sering digunakan oleh pelaku TPPU seringkali menggunakan jasa para professional (gatekeeper) yang meliputi advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan clan akuntan publik dengan memanfaatkan keahlian mereka untuk menyembunyikan hasil TPPU. Pemerintah Indonesia telah membentuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) serta Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Ten tang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan, akuntan publik clan perencana keuangan scbagai pihak pelapor setiap transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolah guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Disini terdapat pertentangan peraturan perundang-undangan. Disatu sisi, UUJN tidak mengatur adanya kewajiban notaris melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan dari klien, akan tetapi disisi yang Jain Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU PPTPPU mengatur ketentuan mengenai pihak pelapor, serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Pas al 3 menyatakan bahwa advokat, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan TPPU.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPihak Pelaporen_US
dc.subjectPencegahan Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.titleNotaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record