Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Date
2018-09-07Author
Handayani, Kristanti
Amrullah, Muhammad Arief
Tanuwijaya, Fanny
Metadata
Show full item recordAbstract
Modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPU seringkali menggunakan jasa para professional
(gatekeeper) yang meliputi advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan clan akuntan
publik dengan memanfaatkan keahlian mereka untuk menyembunyikan hasil TPPU. Pemerintah
Indonesia telah membentuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU)
serta Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Ten tang Pihak
Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan
bahwa advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, akuntan, akuntan publik clan perencana
keuangan scbagai pihak pelapor setiap transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang
berwenang dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang
Jabatan Notaris (UUJN) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib
merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolah
guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain. Disini terdapat pertentangan peraturan perundang-undangan. Disatu sisi, UUJN tidak
mengatur adanya kewajiban notaris melaporkan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan
dari klien, akan tetapi disisi yang Jain Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU PPTPPU mengatur ketentuan
mengenai pihak pelapor, serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2015 Pas al 3 menyatakan bahwa advokat, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan TPPU.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7342]