Kualifikasi Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 116/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, merupakan isu yang membutuhkan penerapan hukum secara tepat. Jenis tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah pencabulan dan persetubuhan. Perlindungan terhadap kejahatan tersebut diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun demikian, masih terdapat permasalahan terkait kesesuaian penerapan pasal terhadap kasus tertentu. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini meliputi apakah anak telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Nomor 116/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn, serta akibat hukum dari putusan tersebut apabila perbuatan anak dianggap memenuhi salah satu unsur pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terpenuhinya kualifikasi tindak pidana persetubuhan berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, serta untuk mengetahui akibat hukum dari Putusan Nomor 116/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn dengan mempertimbangkan terpenuhinya tidak semua unsur pasal tersebut. Terdapat 2 (dua) manfaat dalam penelitian ini, pertama, manfaat teoritis yaitu untuk memberikan suatu pengembangan ilmu serta wawasan yang nantinya dapat digunakan dalam penelitian ilmu hukum terutama dalam bidang hukum pidana oleh masyarakat, akademisi, dan praktisi serta memberikan suatu pengertian yang mendalam mengenai materi- materi hukum pidana yang telah didapat selama proses pembelajaran di Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, manfaat praktis, yaitu memberikan ide serta pemikiran bagi beberapa pihak tentang pemahaman kualifikasi antara persetubuhan dan pencabulan serta penerapan pasal yang sesuai serta memberikan pengetahuan yang lebih luas terkait sistem pemidanaan pelaku tindak pidana pencabulan oleh pelaku anak terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, anak tidak memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016. Unsur pasal yang didakwakan memiliki kemiripan dengan Pasal 76E yang mengatur tentang pencabulan, sedangkan perbuatan anak merupakan persetubuhan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, unsur persetubuhan tidak dijelaskan secara khusus kecuali terkait “kekerasan atau ancaman kekerasan”, namun terdapat pasal yang unsurnya mirip dengan pencabulan. Kedua, putusan tetap sah karena penggunaan pasal yang bersifat alternatif seperti yang dijelaskan dalam Lampiran II tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 nomor 264 yang berbunyi “untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau” sehingga walaupun memenuhi tidak semua unsur maka sudah dianggap memenuhi tindak pidana, berbeda dengan penggunaan kata “dan” yang dijelaskan dalam nomor 262 yang mengharuskan pemenuhan seluruh unsur. Saran dari penelitian ini adalah para pembuat undang-undang atau legislator untuk membuat peraturan baru yang mengatur secara pasti tentang persetubuhan Anak guna mendukung proses pembuktian tindak pidana karena perbuatan asusila minim alat bukti dan barang bukti. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban untuk teliti dan cermat dalam merumuskan surat dakwaan. Hal tersebut berdasarkan kepada Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UUPA yang memiliki kemiripan unsur dengan tindak pidana yang berbeda sehingga rawan akan adanya tumpang tindih atas unsur tersebut agar menghindari adanya kerancuan dalam penerapan hukum.
Description
Reupload File Repository 11 Juni 2026_Yudi
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 11 Juni 2026
