dc.description.abstract | Peran Kesekretariatan Pada Pengadilan Agama Banyuwangi
Sekretaris pada Pengadilan Agama Banyuwangi mempunyai beberapa
tugas pokok dan dibantu oleh tiga Kasubag yaitu Kasubag Umum dan Keuangan;
Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana; dan Kasubag Perencanaan,
Teknologi Informasi dan pelaporan. Tugas pokok dari masing-masing Kasubag
dapat dilihat pada Bab 3 Hal 31-32. Adapun kegiatan kesekretariatan dalam
rangka membantu tugas sekretaris pada Pengadilan Agama Banyuwangi
mencakup beberapa kegiatan yaitu :
Korespondensi
Pengelolaan Surat Masuk
Pengelolaan surat masuk merupakan proses menerima surat dari luar
instansi untuk bisa ditindaklanjuti. Surat tersebut bermacam-macam,
misalnya surat dari Pengadilan Agama lain, Mahkamah Agung (MA),
Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) maupun perseorangan.
Pengelolaan Surat keluar
Pengelolaan surat keluar merupakan proses pembuatan surat yang
ditujukan untuk instansi atau seseorang yang berada diluar Kabupaten
Banyuwangi untuk ditindaklanjuti. Surat tersebut bermacam-macam.
Seperti surat panggilan cerai, balasan lamaran pekerjaan, dan juga relasi
antar Pengadilan Agama Lain.
Pengarsipan
Pengelompokan Surat
Pengelompokan surat dibagi menjadi dua yaitu :
Berdasarkan surat umum Surat ini dikelompokkan berdasarkan isi surat seperti surat lamaran
pekerjaan, surat tugas, surat pegawai, surat cuti, atau surat yang
berhubungan dengan kepegawaian. Hal ini dilakukan
pengelompokkan agar semua surat masuk maupun surat keluar
dapat tertata dengan baik tanpa tercampur dengan surat khusus
perkara. | en_US |