Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pembuatan Akta Perjanjian Jual Beli Yang Tidk Sah (Sudi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1654.K/PDT/2013)
Abstract
Peralihan hak karena perbuatan hukum jual beli, menurut Pasal 1457 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak karena lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Berkaitan dengan perlaihan hak atas tanah dalam putusan Mahkamah Agungung RI Nomor 1654 K/PDT/2013, Mahkamah Agung memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi, bahwa pemohon kasasi Barbalina Naomi Vera melawan Sukimin Terio dan Slamet Hariono Kho. Pada positanya Barbalina Naomi Vera (pengugat) menjelasakan bahwa tergugat satu Sukimin Terio memberikan keterangan yang tidak benar kepada Notaris di Jayapura untuk ditulis dalam akta kuasa Nomor 13, tanggal 24Desember tahun 2003, keterangan tidak benar yang dimaksud adalah tentang identitas almarhum Regina Sea Hamadi.
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain untuk mengetahui dan memahami peralihan hak atas tanah berdasarkan pembuatan akta perjanjian jual beli yang mengandung keterangan palsu bertentangan atau tidak dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, mengetahui dan memahami bentuk pertangung jawaban notaris atas keterangan tidak benar atau palsu yang disampaikan penghadap, memahami dan mengetahui dasar pertimbangan hukum (Rasio Desidendi) hakim telah sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesisi ini yaitu yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari tesis ini yaitu Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat sahnya suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Untuk sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi keempat syarat tersebut jika salah satu atau beberapa syarat bahkan semua syarat tidak dipenuhi maka perjanjian itu tidak sah. Peralihan Hak Atas Tanah berdasarkan pembuatan akta perjanjian jual beli yang dibuat dengan menyampaikan ketarangan palsu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ayat 1, dalam hal ini perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena melangar syarat subyektif sahnya perjanjian (sepakat mereka yang mengikatkan dirinya), bahwa perjanjian jual beli hak atas tanah dibuat/disepakti bukan oleh pemilik hak atas tanah yang sebenarnya melainkan oleh pihak lain dengan memberikan keterangan palsu atas nama pihak pemilik hak yang sebenarnya, hal ini mengakibatkan perjanjian jual beli hak atas tanah tersebut dan perlaihannya dapat dibatalkan. Notairis dapat dimintakan pertangungjawaban ketika terbukti melakukan pelangaran didalam menjalankan tugas jabatannya bertangung jawab baik secara perdata yaitu mengenai ganti rugi, bertangung jawab secara administrasi dan kode etik jabatan notaris. Pertangung jawaban notairis terhadap keterangan palsu penghadap, Notaris tidak dapat dimintakan pertangungjwaban dengan adanya ketrangan palsu tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, notaris fungsinya hanya mencatat atau menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap, tidak ada kewajiban notaris untuk menyelidiki secara materiil apa yang dikemukakan oleh para penghadap, berarti bahwa setiap orang yang menghadap notaris telah benar berkata tidak berbanding lurus dengan kata benar, artinya suatu kebohongan atau keterangan palsu yang diberikan oleh para penghadap yang kemudian dituangkan oleh notaris kedalam suatu akta akan menjadi tanggung jawab para pihak penghadap. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung RI Nomor 1654.K/PDT/2013, telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam hal ini yaitu pertimbangan hukumnya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1974/Pdt/2001 yang menyangkut peralihan hak/jual-beli menentukan bahwa peralihan hak atas tanah yang diangap cacat hukum karena pemalsuan tandatangan hingga batal demi hukum jual beli tanah tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tandatangan dipalsukan.
Saran dari tesis ini yaitu, kepada pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan para penegak hukum terkait (Hakim, Notaris, advokat, Praktisi hukum, dll) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat yang berkaitan dengan perjanjian jual beli hak atas tanah. Kepada Pembuat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), hendaknya dicantumkan secara jelas dalam suatu Pasal bahwa notaris apabila melakukan pelanggaran dalam menjalankan jabatannya notaris tidak dapat dimintakan pertangung jawaban secara pidana. Hendakanya kepada hakim didalam memberikan pertimbangan hukum tidak hanya berdasarkan yurisprudensi semata, tetapi juga melihat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Collections
- MT-Science of Law [334]