dc.description.abstract | Jaringan provider seluler di Indonesia memiliki peran serta pengaruh yang besar dalam hal komunikasi melalui penawaran serta pelayanan masing-masing provider. Beberapa penyedia jasa memberikan penawaran yang seolah-olah menguntungkan konsumen. Namun pada sisi lain, fenomena tersebut menempatkan kedudukan konsumen terhadap produsen tidak seimbang, dimana konsumen berada diposisi yang lemah. Kejadian yang dialami oleh Caca Kartiwa bermula pada tanggal 03 Februari 2015. Pada tanggal 05 Februari Caca mengalami kejadian yang diluar dugaan sebagai pengguna. Karena dengan jangka waktu 3 menit dengan membuka aplikasi email sudah memakan data 700 MB. Dalam hal ini Caca melaporkan kepada pihak Telkomsel, namun hasil yang didapat tidak sesuai data pemakaian yang dilakukan oleh Caca. Kerugian yang dialami konsumen jasa Telkomsel dalam kuota internet flash pengguna jasa tidak mendapatkan kepastian hukum dalam hal banyaknya kuota internet yang terpakai, terlebih hanya menyebutkan sisa dari kuota internet melalui *889# atau
*888*3*2# dan di aplikasi mytelkomsel. Hilangnya kuota internet flash dapat menimbulkan kerugian yang dialami pengguna atau konsumen. PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) juga berpengaruh sebagai perusahaan yang melayani kepentingan publik untuk menghindari tindakan sewenang-wenang atau tindakan sepihak terhadap konsumennya. Berdasarkan uraian diatas, Penulis tertarik untuk meneliti dan memahami dalam karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Telkomsel Flash Akibat Hilangnya Kuota Data Internet Flash”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu pertama Apa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna telkomsel yang mengalami hilangnya kuota data internet flash. Kedua Apa akibat hukum bagi pengguna jasa telkomsel flash dari hilangnya kuota data internet flash. Ketiga Apa upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pengguna jasa telkomsel flash apabila terjadi hilangnya kuota data internet flash.Tujuan dari penuliasan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain; Untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember; Sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi dan untuk mengembankan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Adapun tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perunndang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada sumber bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan
hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari Pertama, yaitu perlindungan hukum yang meliputi pengertian perlindungan hukum, macam- macam perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua, yaitu telekomunikasi yang meliputi pengertian telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi, hak dan kewajiban telekomunikasi. Ketiga, yaitu internet yang meliputi pengertian internet, internet service provider, telkomsel flash, juota internet.
Hasil yang terdapat dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi tiga hasil penelitian yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa telkomsel flash yang mengalami hilangnya data internet flash. Kedua, akibat hukum bagi pengguna jasa telomsel flash dari hilangnya kuota data internet flash. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pengguna jasa telkomsel flash akibat hilangnya kuota data internet flash.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa telkomsel flash yang mengalami hilangnya data internet flash yaitu Perlindungan hukum preventif, mencegah terjadinya sengketa sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai asas dan tujuan perlindungan konsumen. Perlindungan hukum represif, Pengajuan keberatan atau gugatan sengketa konsumen ke BPSK sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum mengenai permohonan keberatan akibat dirugikan oleh pelaku usaha. Kedua, Akibat hukum bagi pengguna jasa telkomsel flash dari hilangnya kuota data internet flash Akibat hukum dari hilangnyakuota
internet ini berdasarkan tidak terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai Pasal 4
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga, pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai Pasal 60 Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ketiga, Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pengguna jasa telkomsel flash akibat hilangnya kuota data internet flash yaitu pengguna jasa dapat menempuh jalur alternatif penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan arbitrase. Adapun saran dalam penulisan ini pertama, Hendaknya kepada pemerintah juga harus berperan aktif dalam melindungi konsumen, serta memberikan pembinaan kepada pengguna jasa dan penyedia jasa layanan akan pentingnya penerapan hukum yang timbul dari hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa layanan. Kedua, Hendaknya kepada Telkomsel sebagai pihak pelaku usaha memberikan suatu kepastian hukum serta memberikan suatu kepastian jaminan keamanan kepada pengguna jasa layanannya sesuai Pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha. Ketiga, Hendaknya kepada konsumen lebih meningkatkan kehati-hatian dalam mengkonsumsi maupun menggunakan dalam hal kuota internet ketika berinternet agar tidak terjadi hilangnya kuota internet. | en_US |