Arisan Pengajian: Keterlekatan Hubungan Sosial Anggota Muslimatan di Desa Paleran Kabupaten Jamber
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Seiring berkembangnya zaman aktivitas manusia mengalami perubahan,
seperti kegiatan pengajian yang bukan hanya digunakan untuk sarana dan media
pembelajaran agama saja, akan tetapi juga digunakan untuk beraktivitas ekonomi
yaitu arisan. Sama halnya dengan arisan pengajian di Desa Paleran, Kabupaten
Jember yang mengadakan dua kegiatan sekaligus yaitu arisan sebagai kegiatan
ekonomi dan pengajian sebagai kegiatan sosial. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penentuan informan dalam penelitian
ini menggunakan purposive sampling dengan pengambilan informan melalui
pertimbangan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan tiga teknik yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Peneliti menggunakan teori keterlekatan oleh Mark Granovetter
sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan ekonomi
arisan pengajian ini berbasis tindakan sosial. Tindakan ekonomi yang berkaitan
dengan iuran arisan, RKm, dan kas ini tidak serta merta hanya berkaitan dengan
materi semata. Tetapi, selain anggota mendapatkan uang arisan, uang tersebut
dipotong untuk biaya konsumsi anggota saat pengadaan arisan pengajian. Uang
RKm digunakan untuk membantu anggota yang mengalami musibah duka.
Sedangkan uang Kas digunakan sebagai dana sosial menjenguk anggota dan Da’i
yang sakit, dsb. Adanya muslimatan Khobilah menjadikan ruang keimanan dan
keyakinan anggota semakin kuat. Muslimatan Khobilah merupakan jaringan sosial
yang berkaitan erat dengan tindakan sosial yang menghasilkan kepedulian sosial
dan hubungan erat (berkaitan dengan ruang silaturahmi dan ruang kekompakan
antar anggota). Tindakan ekonomi yang terlekat dalam jaringan sosial akan
membentuk kepercayaan (trust) antar anggota. Anggota muslimatan Khobilah
diberikan kepercayaan meminta giliran arisan lebih awal dan diperbolehkan untuk
meminjam uang kas. Jadi tindakan kolektif dalam muslimatan Khobilah berupa
uang iuran yang digunakan untuk kepentingan bersama sebagai dana bantuan
anggota yang mengalami kesusahan.
Description
Reuploud Repository hasyim Mei 2026
:: Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kurnadi
