Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorWIDYAWATI, Santi
dc.date.accessioned2018-06-29T00:43:04Z
dc.date.available2018-06-29T00:43:04Z
dc.date.issued2018-06-29
dc.identifier.nimNIM140720201038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86054
dc.description.abstractKepastian hukum terhadap akta pendirian melalui penggunaan akta itu sangat diperlukan dalam Koperasi, akan tetapi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal-pasalnya tidak mengharuskan/ tidak mengatur pembuatan akta pendirian koperasi di hadapan Notaris seperti halnya pendirian badan hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang. Pendirian suatu koperasi diperlukan atau menggunakan suatu akta notaris yang berkekuatan hukum kuat. Adanya kekuatan hukum yang menjadi dasar kegiatan perkoperasian, supaya mempunyai perlindungan bagi lembaga dan pengurusnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris; untuk menganalisis kewenangan notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi sebagai syarat untuk memperoleh status badan hukum dan untuk menganalisis kekuatan hukum koperasi yang didirikan bukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris. Metode penelitian hukum normatif memiliki beberapa muatan yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum, prosedur pengumpulan bahan hukum dan pengolahan serta analisis bahan hukum. Tipe penelitian ini bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approch), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pedekatan historis (history approach). Metode analisis bahan hukum yang gunakan dalam tesis ini adalah metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Kepastian hukum dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris menunjukkan bahwa pendirian koperasi maupun segala kegiatan dengan akta otentik yang dibuat notaris memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan. Pengaturan akta pendirian koperasi yang tidak dijelaskan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diperkuat dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/KEP/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi dimana akta pendirian koperasi dibuat oleh notaris; 2) Kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik pendirian koperasi sebagai syarat untuk memperoleh status badan hanya diserahkan kepada notaris dijelaskan bahwa notaris membuat akta pendirian koperasi bertujuan agar koperasi mendapatkan status badan hukum yang jelas serta untuk mempermudah kerjasama dengan pihak ketiga, seperti bank dan lembaga pembiayaan. Akta yang dibuat oleh notaris itu untuk memperjelas keberadaan koperasi yang bersangkutan; 3) Kekuatan hukum koperasi yang didirikan bukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan akan kebenarannya dan koperasi tidak mempunyai kekuatan hukum jika suatu saat terdapat masalah hukum. Saran yang dapat diberikan antara lain; 1) Perubahan terhadap Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Undang-Undang Perkoperasian) perlu dilakukan dengan lebih memperjelas mengenai pembuatan akta koperasi harus dengan akta notaril sehingga landasan hukum atau payung hukum bagi notaris pembuat akta koperasi lebih kuat daripada saat ini yang hanya berlandaskan kepada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi; 2) Sementara belum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Perkoperasian maka disarankan agar pejabat Dinas Koperasi di daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota, hendaknya juga mensosialisasikan pembuatan akta pendirian maupun perubahannya serta akta-akta perkoperasian yang lain melalui jasa notaris pembuat akta koperasi dan 3) Hendaknya syarat-syarat untuk menjadi notaris pembuat akta koperasi ditinjau lagi, yang menyebutkan notaris harus telah memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian, hal tersebut sangat memberatkan notaris yang akan membuat akta koperasi karena harus mengikuti pembekalan dahulu, padahal seorang notaris sudah harus mahir dan profesional dalam membuat semua akta termasuk akta koperasi yang berisikan perjanjian-perjanjianen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140720201038;
dc.subjectKEPASTIAN HUKUMen_US
dc.subjectAKTA PENDIRIAN KOPERASen_US
dc.titlePRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN KOPERASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record