dc.description.abstract | Kepastian hukum terhadap akta pendirian melalui penggunaan akta itu
sangat diperlukan dalam Koperasi, akan tetapi Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian dalam pasal-pasalnya tidak mengharuskan/ tidak
mengatur pembuatan akta pendirian koperasi di hadapan Notaris seperti halnya
pendirian badan hukum perseroan terbatas yang diwajibkan oleh undang-undang.
Pendirian suatu koperasi diperlukan atau menggunakan suatu akta notaris yang
berkekuatan hukum kuat. Adanya kekuatan hukum yang menjadi dasar kegiatan
perkoperasian, supaya mempunyai perlindungan bagi lembaga dan pengurusnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dalam
pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris; untuk menganalisis kewenangan
notaris dalam pembuatan akta pendirian koperasi sebagai syarat untuk
memperoleh status badan hukum dan untuk menganalisis kekuatan hukum
koperasi yang didirikan bukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris.
Metode penelitian hukum normatif memiliki beberapa muatan yaitu tipe
penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum, prosedur pengumpulan bahan
hukum dan pengolahan serta analisis bahan hukum. Tipe penelitian ini bersifat
yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approch),
pendekatan konsep (conceptual approach) dan pedekatan historis (history
approach). Metode analisis bahan hukum yang gunakan dalam tesis ini adalah
metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian
menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum
menjadi prinsip-prinsip khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Kepastian hukum dalam
pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris menunjukkan bahwa pendirian
koperasi maupun segala kegiatan dengan akta otentik yang dibuat notaris memuat
kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris
yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum,
yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan. Pengaturan akta
pendirian koperasi yang tidak dijelaskan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian diperkuat dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
10/KEP/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi dimana akta
pendirian koperasi dibuat oleh notaris; 2) Kewenangan notaris dalam pembuatan
akta otentik pendirian koperasi sebagai syarat untuk memperoleh status badan
hanya diserahkan kepada notaris dijelaskan bahwa notaris membuat akta
pendirian koperasi bertujuan agar koperasi mendapatkan status badan hukum
yang jelas serta untuk mempermudah kerjasama dengan pihak ketiga, seperti bank
dan lembaga pembiayaan. Akta yang dibuat oleh notaris itu untuk memperjelas
keberadaan koperasi yang bersangkutan; 3) Kekuatan hukum koperasi yang
didirikan bukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan akan kebenarannya dan koperasi tidak mempunyai
kekuatan hukum jika suatu saat terdapat masalah hukum.
Saran yang dapat diberikan antara lain; 1) Perubahan terhadap Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Undang-Undang
Perkoperasian) perlu dilakukan dengan lebih memperjelas mengenai pembuatan
akta koperasi harus dengan akta notaril sehingga landasan hukum atau payung
hukum bagi notaris pembuat akta koperasi lebih kuat daripada saat ini yang hanya
berlandaskan kepada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi; 2) Sementara
belum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Perkoperasian maka
disarankan agar pejabat Dinas Koperasi di daerah Propinsi maupun
Kabupaten/Kota, hendaknya juga mensosialisasikan pembuatan akta pendirian
maupun perubahannya serta akta-akta perkoperasian yang lain melalui jasa notaris
pembuat akta koperasi dan 3) Hendaknya syarat-syarat untuk menjadi notaris
pembuat akta koperasi ditinjau lagi, yang menyebutkan notaris harus telah
memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian, hal tersebut sangat memberatkan notaris yang akan membuat akta
koperasi karena harus mengikuti pembekalan dahulu, padahal seorang notaris
sudah harus mahir dan profesional dalam membuat semua akta termasuk akta
koperasi yang berisikan perjanjian-perjanjian | en_US |